Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat memprediksi akan ada kenaikan antara 7–8 persen dari upah yang sekarang.
Pembahasan lebih lanjut masih dilakukan. UMP yang seharusnya ditetapkan tanggal 21 November 2022 diundur paling lambat 28 November. Sedangkan UMK seharusnya ditetapkan tanggal 30 November diundur menjadi 7 Desember.
Baca Juga: Bersiap Hadapi Natal, Dinas Bina Marga Jabar Mulai Sorot Tajam Sejumlah Ruas Jalan Rawan Bencana
Sementara itu, keinginan dari pihak buruh ada kenaikan upah sebanyak 13 persen, akan tetapi Wagub Jabar menyampaikan harus dipahami pula kondisi perusahaan di masa saat ini.
“Kita harus pahami, bahwa situasi perekonomian, khususnya di Jawa Barat tidak seperti yang kita harapkan. Sebagaimana kemarin kita berkunjung ke salah satu perusahaan tekstil dengan Pak Menteri (Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy), beberapa perusahaan sudah membuat beberapa kebijakan,” kata
Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum saat bersilaturahmi dan berdiskusi bersama gabungan serikat pekerja terkait wacana kenaikan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Kabupaten/ Kota Tahun 2023 di Jabar.
Diskusi berlangsung di Rumah Dinas Wakil Gubernur Jabar, Kota Bandung, Jumat (18/11/2022).
Pertemuan yang melibatkan perwakilan dari serikat buruh di Jabar ini menindaklanjuti peningkatan upah tiap tahun yang selalu dilaksanakan keputusannya pada bulan November.
Menurutnya, kebijakan perusahaan di antaranya tidak selamanya karyawan bekerja seperti biasa enam atau tujuh hari karena ada yang dikurangi menjadi tiga atau empat hari per minggunya.
Baca Juga: Bebas Mau Dukung Anies Baswedan atau Ganjar Pranowo, Instruksi Moeldoko: Ayo Cegah Politik Identitas
"Ada pula kebijakan yang lain terkait situasi ekonomi global yang sekarang berdampak pada negara kita, termasuk berdampak pada produk yang diekspor ke luar negeri,” katanya
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Aldi Ginastiar