Ngeri! Gegara Cuitannya Terkait Iriana Jokowi, Lihat Ancaman Pidana Buat Kharisma Jati
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Dr Edi Hasibuan turut menyatakan kegeramannya atas ulah dari Kharisma Jati di media sosial.
Dirinya menyoroti detil cuitan kontroversial terkait dengan Iriana Jokowi yang kini menjadi perhatian masyarakat.
Baca Juga: Koalisi NasDem Tak Kunjung Jalan, Elite Megawati Nilai Anies Baswedan Kepedean: Kalau Mencalonkan...
Menurutnya hal tersebut jelas sudah berbentuk sebuah ujaran kebencian karena telah merendahkan ibu negara.
“Kami meminta Badan Reserse Kriminal Polri mendalami orang yang mengolok-olok Ibu Negara di media sosial,” kata Edi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu malam (20/11).
Pelaku dapat diancam empat tahun penjara sesuai pasal 27 ayat 3, juncto pasal 28 ayat 2, juncto pasal 45A ayat 2 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, kata Edi.
Dia mengatakan pelaku telah mentransmisikan atau mendistribusikan tulisan yang berisi penghinaan, pencemaran nama baik, dan masuk kategori ujaran kebencian sehingga harus diproses pidana.
Baca Juga: Khawatir Sama Nasib Kubu Anies Baswedan, Manuver Gelap Jokowi Dibongkar Elite Megawati: Dia Bisa...
“Sebagai warga negara, kita tidak rela rasanya Ibu Negara kita dihina. Ibu Negara itu simbol negara yang harus dihormati,” katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: