Berani Rendahkan Iriana Jokowi, Kharisma Jati Dinilai Mempermalukan Bangsanya Sendiri
Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) geram dengan cuitanya Kharisma Jati yang sudah merendahkan Iriana Jokowi di media sosial.
Pihaknya buka-bukaan mengatakan siap melaporkan kasus tersebut ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Baca Juga: Berani Temui Gibran, Anies Baswedan Dinilai Sukses Menghancurkan Mental Blocking Circlenya Jokowi
"Kami meminta Badan Reserse Kriminal Polri mendalami orang yang mengolok-olok Ibu Negara di media sosial," kata Direktur Eksekutif Lemkapi Dr Edi Hasibuan dalam keterangan tertulis yang diterima Antara di Jakarta pada Minggu (20/11/2022) malam.
Dalam pasal yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 tahun 2016, pelaku terancam empat tahun penjara sesuai pasal 27 ayat 3, juncto pasal 28 ayat 2, juncto pasal 45A ayat 2 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Edi mengemukakan, pelaku telah mentransmisikan atau mendistribusikan tulisan yang berisi penghinaan, pencemaran nama baik, dan masuk kategori ujaran kebencian sehingga harus diproses pidana.
"Sebagai warga negara, kita tidak rela rasanya Ibu Negara kita dihina. Ibu Negara itu simbol negara yang harus dihormati," katanya.
Meski tulisan sudah dihapus dan pelaku meminta maaf, namun proses hukum harus tetap berjalan. Lantaran permintaan maaf tidak menghilangkan tindak pidana.
"Orang yang mem-posting pesan yang mengolok-olok Ibu Negara sulit diterima masyarakat. Kami melihat itu perilaku berlebihan dan jelas perbuatannya telah merendahkan dan mencemarkan Ibu Negara," kata pemerhati kepolisian ini.
Baca Juga: Dukungan Jadi Next Jokowi, Suara Elite Dinilai Tak Bisa Bersama Anies Baswedan: Mereka Tersandera...
Pun seandainya tidak ada yang bersedia jadi pelapor untuk kasus ini, Edi siap membuat laporan di Badan Reserse Kriminal Polri.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: