Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jokowi Resmi Lantik Pengganti Hakim MK Penolak UU Ciptaker yang Dipecat, Mahfud MD: Diatur di SOP antara Presiden dan DPR

Jokowi Resmi Lantik Pengganti Hakim MK Penolak UU Ciptaker yang Dipecat, Mahfud MD: Diatur di SOP antara Presiden dan DPR Kredit Foto: Kemenko Polhukam

Kemudian DPR RI menetapkan Sekjen Mahkamah Konstitusi Guntur Hamzah sebagai pengganti Aswanto selaku Hakim Konstitusi. Keputusan itu disahkan DPR dalam rapat paripurna, Kamis (29/9/2022) kemarin.

"Dan menunjuk Guntur Hamzah sebagai Hakim Konstitusi yang berasal dari DPR," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di dalam paripurna, Kamis (29/9/2022).

Baca Juga: Hakim Agung Terjerat Kasus Korupsi, Waketum Partai Garuda Keheranan: Kenapa Semuanya Jadi Salah Jokowi Sih?

Sebelumnya, DPR melalui Komisi III memutuskan untuk tidak memperpanjang masa jabatan Aswanto sebagai hakim konstitusi yang berasal dari usulan lembaga DPR.

Sementara itu, Komisi III juga telah meminta kesediaan Guntur sebagai pengganti Aswanto dalam rapat internal di hari yang sama sebelum paripurna. Dalam rapat internal itu, Komisi III telah memutuskan bahwa Guntur bersedia.

Diketahui ada lima fraksi di DPR RI yang setuju atas keputusan tersebut, satu fraksi setuju dengan catatan, satu fraksi menolak dan dua fraksi absen atau tidak hadir.

Keputusan itu kemudian dibahas dalam rapat konsultasi pengganti rapat badan musyawarah atau Bamus, sebelum paripurna.

Baca Juga: Waduh! Anies Baswedan Bisa Dapat Harapan Palsu Macam Mahfud MD, Elite NasDem: Ya Gak Apa-apa...

Saat paripurna, Dasco kemudian menanyakan persetujuan Dewan untuk mengesahkan keputusan Komisi III.

"Apakah persetujuan untuk tidak akan memperpanjang masa jabatan hakim konstitusi yang berasal dari usulan DPR atas nama Aswanto dan menunjuk Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi yang berasal dari DPR tersebut, apakah dapat disetujui?" tanya Dasco yang dijawab setuju sidang Dewan.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: