Hakim MK Baru Dilantik Presiden Gantikan Aswanto yang Pernah Tolak UU Ciptaker dan Dipecat DPR, Said Didu: Makin Hancur
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu mengomentari pelantikan Guntur Hamzah sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru menggantikan Aswanto yang dipecat oleh DPR. Ia menyebut hal ini semakin menghancurkan sistem ketatanegaraan.
Menurut Said, Hakim Aswanto sendiri dikenal sebagai sosok yang menolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
"Sistem ketatanegaraan makin hancur," tulis Siad Didu di Twitter, Rabu, (23/11/2022).
Menurutnya, hakim yang diganti tersebut merupakan hakim yang menolak UU Ciptakerja No. 11 tahun 2020.
"Hakim (yudikatif) diberhentikan oleh DPR (legislatif) dan disahkan oleh Presiden (eksekutif). Hakim yg diganti tersebut adalah hakim yg menolak UU Ciptakerja," tandas pria kelahiran Pinrang Sulawesi Selatan ini.
Sebelumnya, dalam rilisnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan penggantian salah satu Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Aswanto, telah sesuai mekanisme yang berlaku.
Sebab, aturan perundang-undangan, jelasnya, menyebutkan DPR memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi.
Adapun mekanisme yang dimaksud adalah komisi terkait, yaitu Komisi III DPR RI, telah menguji kelayakan terhadap calon hakim MK yang diusulkan DPR tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait: