Hakim MK Baru Dilantik Presiden Gantikan Aswanto yang Pernah Tolak UU Ciptaker dan Dipecat DPR, Said Didu: Makin Hancur
Kredit Foto: Instagram/Said Didu
Komisi yang dipimpin Bambang Wuryanto tersebut kemudian meminta persetujuan pimpinan DPR untuk mencabut hasil uji kelayakan Hakim MK Aswanto.
"Hasil evaluasi itu mengeluarkan sebuah keputusan yang diplenokan di komisi III sesuai mekanisme, yaitu meminta persetujuan paripurna untuk merekomendasikan mencabut hasil fit and proper, karena evaluasi yang dilakukan," kata politisi Partai Gerindra ini, Jumat, (21/10/2022).
Dasco menekankan proses pemberhentian Aswanto sudah melalui mekanisme yang berlaku.
"Itu mekanisme sudah dijalankan sesuai aturan yang berlaku dan kemudian hasil keputusan paripurna menyetujui lalu kemudian diambil sebuah keputusan terhadap hakim MK, yaitu Pak Aswanto," ucap Pimpinan DPR Bidang Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan ini.
Ia pun menegaskan tak ada intervensi yang dilakukan DPR terhadap MK dengan pemberhentian Aswanto, sebab tidak mengevaluasi hakim yang merupakan usulan pemerintah dan Mahkamah Agung (MA).
"Bahwa kemudian disampaikan mungkin ada intervensi dari luar, kami tegaskan tidak ada sama sekali karena yang kami evaluasi itu atau komisi teknis Komisi III, mengevaluasi itu adalah hakim yang pengusulannya dari DPR," kata Dasco, seraya menambahkan.
"Kami tidak mengevaluasi hakim MK yang berasal dari usulan pemerintah maupun dari usulan MA. Meskipun secara teknis, MK itu adalah mitra komisi III," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait: