Terbongkar Dugaan 'Titip' Nama Keponakan Biar Masuk Jadi Mahasiswa FK Unila, Zulhas Bungkam: Sudah, Besok Lagi
Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
Terkait, JPU KPK yang memperlihatkan bahwa bukti nilai calon mahasiswa yang dititipkan oleh Zulhas melalui Ary memiliki nilai passing grade 480 namun tetap masuk ke Unila, Karomani mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahuinya.
"Nilai ZAG di bawah 500 baru saya tahu setelah penyidikan karena saya tidak cek satu-satu. Kalau saya tahu dari awal pasti saya batalkan kelulusannya masuk Unila," kata dia.
Baca Juga: Komisi VI DPR: Zulhas Perlu Beri Ruang Agar Kinerja Kemendag Tidak Terganggu
Dalam persidangan suap penerimaan mahasiswa baru Unila atas terdakwa Andi Desfiandi, JPU KPK menghadirkan tiga saksi yakni Karomani, Helmi Setiawan, dan Ary Meizari.
Andi Desfiandi sendiri menjadi terdakwa perkara dugaan suap terhadap Rektor Unila (nonaktif) Prof Dr Karomani atas penerimaan mahasiswa baru di Unila Tahun 2022.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait: