Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Nggak Mau Dipecat Sendirian, Sambo: Pecat Bharada E Juga!

Nggak Mau Dipecat Sendirian, Sambo: Pecat Bharada E Juga! Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo memasuki ruangan untuk menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). Dalam sidang tersebut JPU menghadirkan 12 orang saksi diantaranya orang tua Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak. | Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan kepala Divisi Propam Ferdy Sambo menuntut keadilan terhadap dirinya yang sudah dipecat Polri karena terlibat kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Sambo meminta Polri juga memecat Bharada Richard Eliezer (E) dari keanggotaan di Polri.

Sambo mengatakan, Bharada E layak dipecat karena dalam kasus pembunuhan di Duren Tiga 46 itu sebagai pelaku penembakan terhadap Brigadir J.

Baca Juga: Kuat Gak Kuat Sampai Nangis-Nangis Diperintah Sambo

"Untuk Bharada Richard Eliezer, harusnya dipecat juga. Dia kan yang menembak Yoshua. Jangan cuma saya (yang dipecat)," kata Sambo usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (6/12/2022).

Sambo dan Bahrada E sama-sama sebagai terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Ada lima terdakwa dalam kasus pembunuhan di Duren Tiga 46 itu. Tiga lainnya adalah Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Maruf (KM). Brigadir J seperti terdakwa Bharada E dan Bripka RR adalah ajudan Ferdy Sambo saat masih berangkat Inspektur Jenderal (Irjen).

Ferdy Sambo sebelumnya dua kali menjalani sidang di Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri untuk memastikan pemecatannya. Sidang KKEP pertama pada Jumat (26/8/2022) menghasilkan keputusan melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pecat terhadap Ferdy Sambo dari kepolisian.

Namun, atas putusan itu, Ferdy Sambo mengajukan banding. Pada Senin (19/9), banding KKEP Polri menguatkan vonis pertama yang tetap memecat Ferdy Sambo dari kepolisian.

Sementara, Bharada E sampai hari ini statusnya sebagai anggota Polri masih tetap aktif. Bharada E masih sebagai anggota Polri, meskipun sejak awal Agustus 2022 sudah mendekam di tahanan Bareskrim Polri dan berstatus terdakwa di persidangan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: