Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Heru Kembali Otak-atik Jabatan, Loyalis Anies Baswedan Nggak Main-main: Ini Negara Punya Aturan Hukum!

Heru Kembali Otak-atik Jabatan, Loyalis Anies Baswedan Nggak Main-main: Ini Negara Punya Aturan Hukum! Kredit Foto: Firdaus Winanto

"Pj Gubernur DKI yang terhormat ikuti UU ASN dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 91 Tahun 2019 tentanh Penunjukan Penjabat Sekda. Jangan dibiasakan menerjang aturan," ucapnya.

Karena itu, pencopotan Marullah sebagai Sekda DKI disebutnya hanya karena pertimbangan politis atau ketidaksukaan Heru. Ia pun merasa miris dengan kondisi ini karena posisi Sekda DKI juga memiliki penting karena merupakan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Baca Juga: Kali Ini Nggak Ngurusin Masalah 'Ijazah Palsu' Jokowi, Eggi Sudjana: Dibandingkan Capres Lain, Anies Baswedan Adalah yang Terbaik! Tetapi…

"Saya merasa miris dan sangat prihatin atas terjadinya Sekdaprov DKI dimutasi seabagi Deputi. Secara konsekuensi yuridisnya jika secara fakta hukum terbukti. Maka SK Pj Gubernur DKI mengandung unsur cacat hukum. Bahkan, keberlakuanya tidak sah dan batal demi hukum," ucapnya.

"Saya sampaikan ini, karena Heru pejabat yang taat aturan dan hukum, bukan seorang pejabat pemberani,” katanya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: