Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Heru Budi Seenaknya Copot Sekda DKI Marullah, M. Taufik Beri Peringatan: Jangan Dibiasakan Menerjang Aturan

Heru Budi Seenaknya Copot Sekda DKI Marullah, M. Taufik Beri Peringatan: Jangan Dibiasakan Menerjang Aturan Kredit Foto: Istimewa

Taufik mengingatkan Heru jangan sampai Keppres yang dikeluarkan Presiden Jokowi mengenai pergantian Sekda DKI akhirnya digugat ke PTUN.

"Pj Gubernur DKI yang terhormat ikuti UU ASN dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 91 Tahun 2019 tentang penunjukan penjabat sekretaris daerah (sekda)," tegasnya.

Baca Juga: Heru Budi Offside! Cuma Pegawai yang Ditunjuk Pemerintah, Pengamat Ungkap Seharusnya Ia Tak Bisa Seenaknya Copot Sekda Marullah Matali

Taufik menerangkan dalam Pasal 2 Permendagri Nomor 91 Tahun 2019 menyatakan penunjukan penjabat sekretaris daerah dilakukan dalam hal, pertama jangka waktu tiga bulan terjadinya kekosongan sekretaris daerah terlampaui. Lalu, sekretaris daerah definitif belum ditetapkan. 

Lalu, ayat dua penunjukan penjabat sekretaris daerah sebagaimana dimaksud pada ayat satu dilakukan dengan cara menteri menunjuk penjabat sekretaris daerah provinsi. Di sisi lain, gubernur menunjuk penjabat sekretaris daerah kabupaten/kota.

Kemudian, ayat tiga disebutkan penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat dua dilakukan paling lama lima hari.

Baca Juga: Kabar Heru Budi Hartono Masjid di Jakarta Diminta Setor 50 Persen Infak Jumatnya ke Rekening Ormas

Karena itu, pencopotan Marullah sebagai Sekda DKI, kata dia, hanya berdasarkan pertimbangan politis atau ketidaksukaan Heru. Apalagi, Sekda DKI sekaligus ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) memegang peranan strategis.

"Merasa miris dan sangat prihatin atas terjadinya Sekdaprov DKI dimutasi sebagai Deputi. Secara konsekuensi yuridisnya jika secara fakta hukum terbukti, maka SK Pj Gubernur DKI mengandung unsur cacat hukum. Bahkan, keberlakuannya tidak sah dan batal demi hukum," beber dia.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: