Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Heru Kembali Otak-atik Jabatan, Loyalis Anies Baswedan Nggak Main-main: Ini Negara Punya Aturan Hukum!

Heru Kembali Otak-atik Jabatan, Loyalis Anies Baswedan Nggak Main-main: Ini Negara Punya Aturan Hukum! Kredit Foto: Firdaus Winanto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Keputusan Penjabat Gubernur Heru Budi Hartono yang mencopot Marullah Matali sebagai Sekretaris Daerah DKI Jakarta dikritisi sejumlah pihak.

Hal ini juga diutarakan oleh Anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik yang menilai tindakan Heru tersebut telah melanggar aturan.

Taufik menyebut, kebijakan Heru diduga melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Ini negara punya aturan hukum. Semua kebijakan harus berdasarkan peraturan dan hukum yang berlaku," ujar Taufik yang juga dikenal sebagai loyalis Anies Baswedan kepada wartawan, Selasa (6/12/2022).

Baca Juga: Program Anies Baswedan yang Ditenggelamkan Rezim Heru 'Orangnya Jokowi' Ternyata Punya Manfaat yang Nggak Main-main, Pengamat: Konyol!

Mantan politisi Gerindra itu menyebut pada Pasal 116 Ayat 1 UU ASN ditegaskan pejabat pembina kepegawaian dilarang mengganti pejabat pimpinan tinggi selama dua tahun terhitung sejak pelantikan pejabat pimpinan tinggi.

Pengecualian diberikan jika pejabat pimpinan tinggi tersebut melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak lagi memenuhi syarat jabatan yang ditentukan.

"Sekarang Marullah melanggar aturan hukum tidak? Kan, tidak. Jangan seenaknya saja," jelasnya.

Dalam Ayat 2 juga ditegaskan penggantian pejabat pimpinan tinggi utama dan madya sebelum dua tahun dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan presiden.

Taufik lantas khawatir Presiden Joko Widodo yang mengeluarkan Keppres pemberhentian Sekda malah akan digugat di PTUN hanya karena tindakan Heru ini.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: