Heran Pihaknya dan Anies Dilaporkan ke Bawaslu, NasDem: Kebetulan Pak Anies Salat Lalu Masyarakat Datang, Apa yang Salah?
Kegiatan tersebut dinilai sebagai kampanye colongan atau kampanye di luar jadwal. Selain itu, Anies juga dinilai melanggar aturan kampanye karena menggunakan rumah ibadah sebagai tempat kampanye.
Komisioner Bawaslu, Puadi mengatakan, APCD memang datang ke kantor Bawaslu pada Selasa (6/12/2022) untuk membuat laporan terkait aktivitas kampanye yang dilakukan Anies di Aceh. Namun, Bawaslu belum menerima laporan tersebut secara resmi.
Ia beralasan pelapor belum menyerahkan dokumen laporan secara lengkap. Pelapor menyatakan bakal melengkapi bukti-buktinya sebelum batas waktu pembuatan laporan, yakni tujuh hari sejak peristiwa dugaan pelanggaran diketahui.
"Dikarenakan batas 7 hari sejak diketahui masih ada, mereka ingin melengkapi bukti dulu dan akan datang kembali ke kantor Bawaslu," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu itu kepada wartawan, Rabu (7/12/2022).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum