"Poin kedua, akan dilakukan kajian lebih lanjut sehingga pihak Offtaker atau Avalist dapat memberikan pemanfaatan jaminan kepada calon debitur," katanya.
Poin ketiga, akan dibuat peraturan yang mengatur terkait KUR Kluster khususnya untuk usaha yang berbasis IP sehingga pelaku usaha memiliki panduan untuk mengakses skema pembiayaan berbasis KI. Poin ke empat, akan dilakukan kerja sama antara pihak bank dan pihak Offtaker atau Avalist bagi calon-calon debitur.
Baca Juga: Menparekraf Sandiaga Uno Jajaki Kerja Sama dengan Sejumlah Pelaku Bisnis dan Investor di Qatar
"Poin terakhir, adanya usulan untuk memperpanjang masa berlaku Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) Nomor 2 Tahun 2022 tentang perlakuan khusus bagi penerima kredit usaha rakyat terdampak pandemi," kata Hayun.
Sementara itu, Wakil Bupati Malang Didik Gatot Soebrot mengatakan Pemerintah Daerah siap mendukung penuh pelaku industri kreatif di KEK Singhasari. Ketika produk IP sudah ada, pemerintah daerah siap meyakinkan perbankan.
Baca Juga: Sandiaga Uno Bahas Pemulihan Parekraf Bareng Menteri Pariwisata Arab Saudi
"Diskusi hari ini diharapkan dapat memberikan hasil untuk memajukan industri kreatif khususnya di KEK Singhasari. Saat ini pemerintah daerah berkerja sama dengan bank untuk menyalurkan KUR klaster peternakan. Diharapkan pelaku kreatif di KEK Singhasari dapat membuatkan aplikasinya," ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait: