Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sebanyak 174 Instansi Pemerintah & LPNK Mendapat Predikat Kinerja Baik dan Sangat Baik

Sebanyak 174 Instansi Pemerintah & LPNK  Mendapat Predikat Kinerja Baik dan Sangat Baik Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sebagai lembaga non struktural bertugas meningkatkan kinerja lembaga pemerintah beserta aparaturnya (ASN). KASN terus mengawasi sekaligus meningkatkan prestasi kerja  lembaga   pemerintah (kementrian  dan Lembaga non kementrian/LPNK), serta Propinsi serta Kabupaten/Kota beserta aparatnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Terlebih tahun 2023 dan 2024 merupakan tahun politik.  Partai Politik (Parpol)  peserta Pemilu tahun 2024 akan menggiring ASN untuk berpihak dan mensukseskan agenda Parpol tersebut. Jika ASN dan lembaga pemerintah berpihak kepada salah satu Parpol hal ini akan mengganggu kinerja dan pelayanan publik.

Untuk meningkatkan kinerja dan profesionalitas  kementrian,lembaga pemerintah non kementrian (LPNK), Propinsi dan Kabupaten/Kota beserta aparatnya, sekaligus bersikap netral dalam Pemilu 2024 mendatang, KASN kembali menggelar acara “Pemberian Anugerah Meritokrasi Penerapan Sistem Merit Instansi Pemerintah”.

Puncak acara beserta penyerahan anugerah dilaksanakan pada 8 Desember 2022, di Hotel Sahid Jakarta Pusat. Acara yang didukung salah satunya oleh Bank Taspen ini dihadiri para pimpinan lembaga tinggi negara, menteri kabinet gotong royong, juga para kepala daerah yang dinilai memiliki prestasi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada warganya, seperti Ridwan Kamil.

Baca Juga: Diklat Futuristik ala Ganjar Pranowo Sukses Bawa ASN Jateng Profesional, Berintegritas, dan Kompeten

“Acara pemberian Anugerah Meritokrasi Penerapan Sistem Merit Instansi Pemerintah tahun 2022 ini adalah acara tahun ketiga. Pertama kali diberikan pada bulan Januari tahun 2021 untuk penilaian yang sudah dilakukan pada tahun 2020. Kedua, bulan Desember tahun 2021 untuk penilaian yang sudah dilakukan pada tahun 2021. Sedangkan untuk Anugerah Meritokrasi yang ketiga akan diselenggarakan pada bulan Desember tahun 2022 unt penilaian yang sudah dilakukan pada tahun 2022,” papar Komisioner  kelompok kerja (Pokja) Pengawasan Bidang Penerapan Sistem Merit Wilayah II, Dr Mustari Irawan MPA kepada pers, Rabu (7/12) di Jakarta. 

Dijelaskan Mustari Irawan, ada beberapa tujuan dari diselenggarakannya acara pemberian anugerah meriokrasi tahun ketiga ini  yakni, memberikan apresiasi atas prestasi instansi pemerintah yang telah berhasil menerapkan Sistem Merit dalam manajemen ASN dengan kategori Baik dan Sangat Baik, memberikan dukungan dan motivasi (trigger) kepada instansi pemerintah lain agar lebih memahami pentingnya Sistem Merit bagi Instansi, ASN, dan masyarakat melalui pengelolaan SDM aparatur yang profesional, adil, dan tanpa diskriminasi, meningkatkan akuntabilitas kinerja KASN atas capaian penerapan Sistem Merit melalui kegiatan prioritas yang diamatkan dalam peraturan-perundangan. Serta  Meningkatkan pelayanan publik melalui kualitas ASN yang profesional dan berintegritas. 

“Dampak positifnya adalah masing-masing instansi pemerintah dan aparaturnya  berlomba untuk penerapan sistem merit karena kesadaran sendiri. Dengan sistem merit yang baik akan tercapai ASN profesional terutama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, “tambah Mustari

Di tempat yang sama, Komisioner Pokja Pengawasan Bidang Penerapan Sistem Merit Wilayah I KASN Sri Hadiati Wara Kustriani menyampaikan, proses penilaian Sistem Merit terdiri dari 2 tahap. Pertama penilaian mandiri oleh Instansi pemerintah dan kedua verifikasi serta klarifikasi dari KASN.

Setelah dilakukan penilaian oleh tim Pokja Sistem Merit, selanjutnya dilakukan penetapan penilaian dengan mengundang Kemenpan RB, BKN (Badan Kepegawaian Negara)  dan LAN (Lembaga Administrasi Negara). Ada empat kategori penilaian yaitu Buruk, Kurang, Baik dan Sangat Baik.

Instansi Pemerintah yang mencapai Kategori BAIK dan SANGAT BAIK akan diberikan penghargaan dalam acara “Anugerah Meritokrasi,”. Kategori Baik diberikan kepada Instansi yang mendapatkan score antara 250,5-325 dan Sangat Baik diberikan kepada instansi yang mendapatkan score 325,5-400.

Baca Juga: Harus Ikuti Aturan Main, ASN Dituntut Netral Dalam Penyelenggaraan Pemilu

“Secara umum, manfaat dari perolehan anugerah meritokrasi bagi instansi pemerintah itu sendiri ialah meningkatkan produktivitas kinerja ASN dan pelayanan publik di wilayahnya. Meskipun ada penghargaan  Kemenpan RB (pelayanan publik dan reformasi birokrasi) serta BKN (Kepatuhan terhadap Norma Standar Pedoman Kriteria Manajemen ASN), namun penghargaan ini sifatnya saling melengkapi. Instansi Pemerintah terutama dalam hal menempatkan seorang pegawai sesuai dengan kompetensinya atau “the right man on the right place”.  ” papar Komisioner KASN Mustari Irawan

Pada penilaian sistem merit tahun 2022 ini, KASN telah menetapkan 174 instansi pemerintah baik dari Kementerian, LPNK Provinsi, maupun Kabupaten/Kota yang berhasil mencapai kategori “Baik” dan “Sangat Baik” dalam penerapan sistem meritnya. Terkait detail instansinya, diantaranya ada 18 Kementerian, 22 LPNK, 18 Provinsi, dan 116 Kabupaten/Kota. 

“Penerima penghargaan Anugerah Meritokrasi tentu merasa senang karena penerapan sistem merit yang baik akan memberikan manfaat bagi ASN di instansinya terutama dalam perlindungan karier mereka. Serta akan berimbas pula terhadap peningkatan kualitas pelayanan di instansi pemerintah,” tambah Mustari Irawan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: