Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Lelang Jabatan Sekda DKI, Pesan PKS Tegas ke Heru Budi: Profesional Saja Lah...

Lelang Jabatan Sekda DKI, Pesan PKS Tegas ke Heru Budi: Profesional Saja Lah... Heru Budi Hartono | Kredit Foto: Instagram/Heru Budi Hartono

Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berminat dan merasa sesuai syarat bisa mendaftar setelah ada pengumuman. Nantinya, dilakukan sejumlah tahapan, mulai dari pendaftaran, verifikasi data, tes tertulis dan penulisan makalah, tes kompetensi, hingga tes kesehatan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), pendaftar seleksi Sekda Provinsi harus memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV, memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi Jabatan yang ditetapkan.

Baca Juga: Heru Budi Siapkan Perayaan Tahun Baru Besar-besaran Saat PPKM Level 1, Pengamat: Presiden Sendiri Nggak Kasih Contoh

Lalu, memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 7 tahun, sedang atau pernah menduduki JPT pratama atau JF jenjang ahli utama paling singkat 2 tahun, memiliki rekam jejak Jabatan, integritas, dan moralitas yang baik, usia paling tinggi 58 tahun, serta terakhir sehat jasmani dan rohani.

Setelah proses seleksi dilakukan, panitia seleksi jabatan akan memilih tiga calon Sekda DKI yang dinyatakan lulus seleksi. Ketiga nama terpilih akan diserahkan ke Presiden Joko Widodo untuk dipilih sebagai Sekda DKI definitif.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: