Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Minta Pemerintah Pikir Ulang Naikkan Cukai Rokok Elektrik, Cak Imin: Saya Minta Pajak Vape Jangan Terlalu Tinggi

Minta Pemerintah Pikir Ulang Naikkan Cukai Rokok Elektrik, Cak Imin: Saya Minta Pajak Vape Jangan Terlalu Tinggi Kredit Foto: Ist
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dorongan kepada pemerintah untuk mempertimbangkan ulang keputusan menaikkan cukai rokok elektrik atau vape cs sebesar 15 persen selama lima tahun kedepan terus mendapatkan dukungan.

Kali ini dari Wakil Ketua DPR Bidang Korkesra Abdul Muhaimin Iskandar. Dia juga meminta pemerintah mempertimbangkan keputusan kenaikkan cukai rokok elektrik tersebut.

Pria yang akrab disapa Cak Imin ini menyatakan, kenaikan cukai tersebut banyak dikeluhkan oleh para pengusaha rokok elektrik.

Kenaikan 15 persen dikhawatirkan bakal berimbas pada eksistensi usaha yang sangat digandrungi milenial ini.

“Saya minta cukai dan pajak vape jangan terlalu tinggi. Industri ini menyerap tenaga kerja ratusan ribu orang. Banyak yang terkait langsung mulai hulu sampai hilirnya. Yang tidak langsung mungkin lebih banyak lagi,” kata Cak Imin di sela pertemuan dengan Asosiasi Pengusaha Liquid Indonesia di Gedung DPR, Jumat (9/12).

Ketua Umum PKB ini juga meminta pemerintah untuk melindungi para pengusaha rokok electric dari gempuran investor asing. Kata dia, perlindungan itu penting dilakukan agar eksistensi para pengusaha muda ini tetap terjaga.

"Ini merupakan industri kreatif dimana para milenial juga banyak menjadi produsen vape,” tutur Cak Imin.

Di sisi yang lain, dia juga mendorong para pengusaha vape cs duduk bersama para pemangku kepentingan seperti Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan pihak terkait lainnya yang secara khusus membahas dampak kesehatan rokok elektrik bagi penggunanya.

“Misalnya membahas soal usia, perlu tidak batasan usia berapa yang boleh mengonsumsi vape. Nah ini penting dibahas dan disosialisasikan,” terangnya.

Cak Imin berkomitmen untuk terus mengawal melalui perubahan PP Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengaman Bahan yang Mengandung Zat Adiktif agar industri vape mampu berkembang, sehingga ekosistem benar-benar terbangun.

"Kalau nikotinnya diproduksi dalam negeri, saya kira bisa cukainya jadi murah. Tapi sekarang produksi nikotin cair masih dari luar. Kalau kita bisa memproduksi nikotin cair lokal, kita bisa menjadi pemain utama di dalam negeri. Sekaligus bisa mengekspor,” tukas Gus Muhaimin.

Sementara itu Ketua Asosiasi Pengusaha Eliquid Indonesia (Apei) Daneil Boy berharap kenaikan cukai tidak memberatkan para pengusaha dan penjual eliquid.

"Saat ini kondisi market dan ekonomi masih berjuang untuk pulih setelah pandemi," kata Daneil.

Kata dia, jika angka kenaikan lebih dari  8 persen maka akan membawa dampak buruk bagi industri vape di Tanah Air. "Salah satunya adalah ancaman peredaran vape ilegal dari Tiongkok," ujarnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: