Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KUHP Disahkan, Imigrasi Klaim Kunjungan Turis WNA Malah Naik

KUHP Disahkan, Imigrasi Klaim Kunjungan Turis WNA Malah Naik Kredit Foto: Antara/Fikri Yusuf
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementrian Hukum dan HAM mengungkap pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang HukumPidana (RKUHP)tidak memengaruhi kedatangan warga negara asing (WNA) ke Indonesia.

Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana menyebut kedatangan WNA ke Indonesia malah naik signifikan sejak RKUHP disetujui pengesahannya menjadi Undang-Undang pada Selasa (6/12).

“Jadi tidak terdapat korelasi antara pandangan yang mengatakan bahwa disahkannya RUU KUHP akan menurunkan jumlah wisatawan asing serta investor dan pebisnis asing yang datang ke Indonesia. Kedatangan WNA tidak terpengaruh oleh RUU KUHP yang disahkan,” jelas Widodo di Jakarta, kemarin.

Menurut Widodo, jumlah WNA yang masuk ke Indonesia sepanjang 6-9 Desember 2022sebanyak 93.144 orang dengan tren naik. Secara rinci, pada 6 Desember sebanyak 19.719 WNA, 7 Desember sebanyak 20.611 WNA, 8 Desember sebanyak 24.341 WNA dan 9 Desember sebanyak 28.473 orang.

Data statistik ini menunjukkan grafik naik kedatangan WNA dalam pekan yang sama dengan disahkannya RUU KUHP. Kedatangan terbanyak didominasi WNA Singapura, disusul Malaysia sebanyak 15.515 orang dan Australia sebanyak 10.862 orang.

Sementara itu, jumlah wisman dari Benua Eropa didominasi oleh beberapa negara top spender seperti Federasi Rusia 2.673 orang, United Kingdom 2.457 orang, Jerman 1.039 orang dan Perancis 1.060 orang.

“Imigrasi akan terus memberikan dukungan kebijakan untuk menaikkan jumlah WNA yang akan berbisnis, berwisata dan berinvestasi di Indonesia. Kami juga mengimbau agar kita semua bersama-sama menjaga iklim dan ekonomi nasional kita yang kondusif dan produktif di tengah-tengah situasi dunia tidak menentu,” tandas Widodo.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: