Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) hendak merancang konsep pengawasan terkait pendanaan kampanye para peserta Pemilu 2024. Tujuannya untuk medeteksi dana siluman yang digunakan oleh para kontestan.
“Dana siluman tidak terdeteksi. Jumlahnya tidak seimbang dengan data yang dilaporkan oleh peserta pemilu. Ke depan Bawaslu akan merancang kerangka pengawasan terhadap persoalan tersebut,” tegas Anggota Bawaslu Puadi di Jakarta, kemarin.
Ia mengatakan sumber pembiayaan individu tidak hanya dari kontestan, tapi juga dari individu di luar partai politik. Masalahnya, akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU untuk mengaudit dana kampanye hanya menyisir dana sumbangan yang dilaporkan peserta pemilu.
Akuntan tidak mengaudit pengeluaran riil seorang kontestan untuk berkampanye. Padahal, biaya kampanye biasanya lebih besar daripada dana sumbangan yang terkumpul.
Selisih antara sumbangan yang dilaporkan dan biaya kampanye yang dikeluarkan itu disebut dana siluman. “Dalam praktiknya, apa yang dicatat dan dilaporkan sebagai sumbangan dana kampanye oleh peserta pemilu tidak mencerminkan biaya sesungguhnya yang dikeluarkan oleh peserta pemilu,” tambahnya.
Sementara itu Anggota Bawaslu lainnya Lolly Suhenty mengatakan Bawaslu memperkuat sinkronisasi data pengawasan dari pusat hingga daerah. “Jadi sinkronisasi dibutuhkan karena seperti teman-teman pengawasan dan sengketa juga divisi lainnya memang harus sama datanya tidak boleh berbeda karena dari satu lembaga," Ucapnya.
Sinkronisasi data, kata dia dilakukan dengan menyandingkan hasil data pengawasan tahapan pendaftaran partai politik (parpol), verifikasi administrasi dan verifikasi faktual yang tengah berlangsung.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar
Tag Terkait: