Ferdy Sambo Bisa Selamat dari Hukuman Mati Karena KUHP Baru, Kok Bisa? Ternyata Ini Penyebabnya…
Informasi tentang KUHP baru, disebut Achmad Nur Hidayat selaku Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute akan sangat menggembirakan bagi para pelaku kejahatan yang terancam hukuman mati.
“Sebut saja salah satunya adalah tersangka pembunuhan Brigadir J yaitu Ferdy Sambo yang kasusnya masih terus bergulir dan terancam hukuman mati,” kata Achmad melalui pernyataan tertulisnya, Selasa (13/12/22).
“Bagi tersangka kasus tersebut tentunya informasi KUHP yang baru ini menjadi sebuah kabar yang menggembirakan,” tambah dia.
“Mereka tentu akan melakukan upaya untuk menyelamatkan dirinya dari ancaman kematian dengan memanfaatkan KUHP yang berlaku saat ini yang dianggap sebagai peluang,” jelas dia.
Achmad juga mengatakan KUHP ini adalah antitesis dari harapan masyarakat yang ingin penerapan hukuman mati terutama bagi para pelaku kasus korupsi. Namun kenyataannya terpidana mati mempunyai peluang untuk selamat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty