Prediksi Amien Rais terbukti, soal Partai Ummat tak lolos verifikasi.
Mengenai hal ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar rapat pleno rekap hasil verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (14/12/2022). Dari sembilan partai yang mengikuti verifikasi faktual, hanya Partai Ummat yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Partai Ummat dinyatakan TMS secara nasional. Musababnya, partai besutan Amien Rais itu TMS di dua provinsi, yakni Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara (Sulut). Sedangkan di 32 provinsi lainnya, Partai Ummat dinyatakan memenuhi syarat (MS).
Secara lebih perinci, Partai Ummat TMS di NTT karena hanya berhasil MS di 12 kabupaten/kota. Padahal, partai minimal harus MS di 17 kabupaten/kota untuk bisa dinyatakan MS di provinsi tersebut.
Baca Juga: Dugaan Amien Rais Bikin Geger, Sebut Partai Ummat Sengaja Tidak Diloloskan KPU, Ada Apa?
Adapun di Sulut, Partai Ummat hanya MS di satu kabupaten/kota. Padahal syarat minimalnya harus MS di 11 kabupaten/kota. "Kesimpulan (Partai Ummat) tidak memenuhi syarat," kata Ketua KPU Sulut Meidy Tinangon.
Rapat pleno itu dipimpin Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari berserta enam komisioner lainnya. Turut hadir komisioner Bawaslu dan DKPP. Selain itu, hadir pula perwakilan dari 18 partai politik, calon peserta Pemilu 2024.
Sehari sebelum rapat pleno ini digelar, Ketua Majelis Syura Partai Ummat Amien Rais mengaku sudah mengetahui partainya tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024. Dia menduga, ada kekuatan besar yang berusaha untuk menyingkirkan partainya.
"Kita semua telah menyimak berita-berita hari ini di beberapa media mainstream yang mensinyalir adanya manipulasi oleh KPU untuk meloloskan partai-partai tertentu. Tampaknya, atas perintah kekuatan yang besar Partai Ummat di-single out atau satu-satunya yang disingkirkan, sehingga Partai Ummat tidak bisa mengikuti Pemilu 2024," ujar Amien, Selasa (13/12/2022).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto
Tag Terkait: