Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sah! Ini Daftar 17 Partai Politik Peserta Pemilu 2024

Sah! Ini Daftar 17 Partai Politik Peserta Pemilu 2024 Komisi Pemilihan Umum (KPU) | Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan 17 partai politik yang telah lolos verifikasi faktual sebagai peserta Pemilu 2024 mendatang.

Keputusan itu tertuang berdasarkan hasil Rapat Pleno Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2022). 

"Menetapkan 17 partai politik yang memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari. 

Baca Juga: Jalan Kaki ke KPU Diiringi Ratusan Kader, AHY: Kami Siap Ikut Pemilu, Perjuangkan Perubahan & Perbaikan

Verifikasi faktual dilakukan terhadap sembilan partai non parlemen. Dari sembilan parpol itu, KPU hanya menyatakan bahwa Partai Ummat yang dianggap tak memenuhi syarat (TMS).

Sedangkan, delapan partai non parlemen sisanya dianggap telah memenuhi syarat (MS). Parpol non parlemen tersebut antara lain, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Gelora, Partai Perindo, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Garuda, dan Partai Buruh.

Baca Juga: Kuasa Hukum Bamsoet Tegaskan Pernyataan Pemilu 2024 Dihitung Kembali Bentuk Diskusi Terbuka

Nantinya, kedelapan parpol itu akan berlaga dalam Pemilu 2024 bersama sembilan partai yang kini eksis di parlemen. Sembilan parpol parlemen itu adalah PDIP, Gerindra, Golkar, NasDem, PKS, PKB, Demokrat, PPP, dan PAN.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Bagikan Artikel: