APCD menilai kegiatan tersebut merupakan kampanye colongan atau kampanye di luar jadwal yang ditetapkan KPU RI. Selain itu, Anies juga dinilai melanggar aturan kampanye karena menggunakan rumah ibadah sebagai tempat kampanye.
Baca Juga: Tak Hafal Lagu Wajib Nasional, Anies Baswedan Dinilai Gak Cocok Jadi Next Jokowi: Hancur Indonesia!
"Kami menghimbau bukan hanya Pak AB (Anies Baswedan), tapi kepada seluruh calon presiden yang akan melakukan kegiatan sosialisasi dan sejenisnya agar tidak menggunakan tempat ibadah," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (15/12).
Bagja meminta para bakal capres tidak beralasan karena dorongan publik sehingga membuat acara sosialisasi di tempat ibadah.
"Jangan sampai kemudian ada acara yang diadakan di masjid dengan alasan respons publik, atau di gereja, vihara, pura," ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty