Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tegas! Safari Politik Anies Baswedan Disebut Bawaslu Tindakan yang Tidak Etis

Tegas! Safari Politik Anies Baswedan Disebut Bawaslu Tindakan yang Tidak Etis Anies Baswedan | Kredit Foto: Twitter/Anies Baswedan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisioner Bawaslu RI Puadi meminta semua bakal capres dan partai politik untuk tidak melakukan aktivitas kampanye terselubung atau melakukan kampanye di rumah ibadah. 

Tujuannya untuk memastikan semua kontestan diperlakukan setara dan terjaganya kondusifitas pelaksanaan Pemilu 2024.

Puadi juga turut meminta para pejabat negara untuk tidak menyalahgunakan wewenang dan fasilitas jabatannya untuk kepentingan partai politik maupun calon tertentu.

"Kegiatan safari politik yang dilakukan Anies Baswedan dapat dipandang sebagai tindakan yang kurang etis sebab telah melakukan aktivitas kampanye terselubung dan terkesan mencuri start dalam melakukan kampanye sebagai calon presiden dalam Pemilihan Presiden 2024 mendatang," kata Komisioner Bawaslu Puadi saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (15/12/2022).

Baca Juga: PSI Ditinggalkan Demi Berpolitik Lebih Baik, Sinyal Eks Elitenya Mau Mendukung Anies Baswedan?

Lebih lanjut, Puadi mengatakan bahwa publik telah mengetahui Anies Baswedan merupakan bakal capres yang diusung gabungan partai tertentu. 

Dengan begitu, publik tentu bisa saja memaknai safari politik itu sebagai kegiatan kampanye untuk meningkatkan elektabilitas Anies.

Bawaslu diketahui menyampaikan himbauan tersebut dalam rangkaian pemaparan soal dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Anies di Masjid Raya Baiturrahman Aceh. 

Puadi menyatakan, Bawaslu menolak laporan tersebut karena tidak memenuhi syarat materil lantaran Anies belum ditetapkan sebagai capres secara resmi oleh KPU.

Pihak yang melaporkan Anies ke Bawaslu adalah Aliansi Pemuda Cinta Demokrasi (APCD). 

APCD menilai Anies telah melanggar sejumlah ketentuan ketika menerima dukungan capres dari masyarakat lewat penandatanganan petisi di Masjid Raya Baiturrahman, Aceh pada 2 Desember lalu.

APCD menilai kegiatan tersebut merupakan kampanye colongan atau kampanye di luar jadwal yang ditetapkan KPU RI. Selain itu, Anies juga dinilai melanggar aturan kampanye karena menggunakan rumah ibadah sebagai tempat kampanye.

Baca Juga: Tak Hafal Lagu Wajib Nasional, Anies Baswedan Dinilai Gak Cocok Jadi Next Jokowi: Hancur Indonesia!

"Kami menghimbau bukan hanya Pak AB (Anies Baswedan), tapi kepada seluruh calon presiden yang akan melakukan kegiatan sosialisasi dan sejenisnya agar tidak menggunakan tempat ibadah," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (15/12).

Bagja meminta para bakal capres tidak beralasan karena dorongan publik sehingga membuat acara sosialisasi di tempat ibadah.

"Jangan sampai kemudian ada acara yang diadakan di masjid dengan alasan respons publik, atau di gereja, vihara, pura," ujarnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Bagikan Artikel: