Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Benahi Akurasi Data Kemiskinan, Risma Buka Partisipasi Masyarakat

Benahi Akurasi Data Kemiskinan, Risma Buka Partisipasi Masyarakat Kredit Foto: Laras Devi Rachmawati
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini mendorong masyarakat mengawal akurasi data kemiskinan. Salah satu aspek penting untuk mewujdukan integritas data adalah dengan membuka partisipasi masyarakat.

“Di daerah ada perangkat pemerintah mulai dari RT, RW, desa, kelurahan dan seterusnya. Menurut saya, lebih baik kita gerakkan energi dari bawah ini,” ujar Mensos dalam webinar “Political Leadership dalam Perubahan Kebijakan DTKS”, di Jakarta, kemarin.

Dia menerangkan, peran masyarakat sangat penting mengingat anggaran untuk perbaikan tidak sedikit. Dia memastikan, pihaknya terus memperkuat upaya perbaikan dan akurasi Data Terpadu Kesejahteran Sosial (DTKS) serta sangat terbuka dengan adanya keterlibatan masyarakat dalam perbaikan data.

Dia menekankan, pemutakhiran data memang merupakan tugas pemerintah. Namun, akan semakin terbantu dengan partisipasi masyarakat. “Sejalan dengan itu, pemerintah daerah perlu meningkatkan perannya dalam validasi sesuai amanat undang-undang,” jelasnya.

Mensos menambahkan, sudah fitur “usul” dan “sanggah” pada aplikasi cekbansos sebagai bagian dari prinsip partisipasi tersebut. Menurutnya, inovasi teknologi tersebut meningkatkan ketepatan sasaran dan transparansi dalam penyaluran bansos.

“Dengan fitur ini, masyarakat yang merasa berhak mendapatkan bantuan, namun tidak mendapatkan dengan mengakses fitur “usul”. Atau memberikan informasi bila mengetahui seseorang tidak layak, namun mendapatkan bansos dengan mengakses fitur “sanggah”,” katanya.

Dia mengungkapkan, aktivasi dua fitur tersebut membuka akses lebih luas kepada masyarakat ikut mengurangi kesalahan dalam pendataan. Kesalahan tersebut seperti orang yang berhak mendapatkan bantuan tapi tidak dapat (exclusion error), dan ada yang tidak berhak, tapi mendapatkan bantuan (inclusion error).

“Dua fitur tersebut juga sebagai implementasi dari ketentuan dalam UU yang memberikan kesempatan untuk mendapatkan bantuan sosial sejauh memang memenuhi ketentuan,” terangnya

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: