Akhirnya Partai Ummat Boleh Bernapas Lega, KPU Turunkan Perintah Ini Jadi Hasil Keputusan Mediasi
Keputusan hasil mediasi kedua atas gugatan Partai Ummat yang sebelumnya dinyatakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024 kini telah memunculkan kesepakatan baru dalam Rapat Pleno Bawaslu di kantor Bawaslu, Selasa (20/12/2022) malam.
KPU menyatakan partai besutan Amien Rais tersebut diberiĀ kesempatan mengikuti verifikasi ulang sebagai calon peserta Pemilu 2024.
Baca Juga: KPU dan Partai Ummat Setuju...
"Memerintahkan kepada para pihak untuk melaksanakan isi kesepakatan ini sebagaimana tertuang dalam keputusan ini. Memerintahkan kepada termohon untuk melaksanakan putusan ini paling lama tiga hari kerja terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujar Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa dan Hukum Bawaslu Totok Hariyono dalam bacakan putusan.
Nantinya verifikasi ulang terhadap Partai Ummat ini akan dimulai pada 23 Desember 2022 besok hingga berakhir pada penetapan status Partai Ummat sebagai peserta Pemilu 2024 pada 30 Desember mendatang.
Dalam putusan mediasi ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi Partai Umnat yakni antara lain, memenuhi kekurangan jumlah anggota Partai Ummat di 5 kabupaten kota Provinsi NTT. Selanjutnya, memenuhi kekurangan jumlah keanggotaan Partai Ummat minimal di 10 kabupaten kota di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Dalam putusan kesepakatan hasil mediasi ini Bawaslu juga meminta KPU untuk kembali menggelar Pleno penetapan partai peserta Pemilu pada 30 Desember mendatang. Termasuk nanti untuk melakukan pengundian nomor urut peserta Pemilu jika Partai Ummat telah memenuhi sejumlah syarat tersebut.
"Penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi faktual keanggotaan oleh KPU kepada partai politik dan Bawaslu, Jumat 30 Desember 2022," bunyi putusan Bawaslu kesepakatan mediasi.
Untuk diketahui, sidang mediasi yang digelar Bawaslu terhadap KPU dan Partai Ummat ini digelar dua hari sejak Senin (19/12/2022) kemarin. Mediasi ini berlangsung cukup lama dari mulai pukul 14.00 hingga pukul 20.00 WIB.
Gugatan
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait: