Bukan Cuma Anies Baswedan, KPU Larang Semua Bacapres Pasang Spanduk: Belum Masuk Masa Kampanye!
"Karena di UU kan itu bolehnya pada masa kampanye dan durasi waktu hanya 21 hari bagian akhir masa kampanye nanti," katanya.
Baca Juga: IKN Dinilai Cuma Angan-angan Belaka, Kinerja Menterinya Jokowi Disorot Tajam: Lebih Banyak Candanya!
Lebih lanjut, Hasyim menuturkan, masa kampanye dilakukan 75 hari sebelum masa pemungutan suara pada 14 Februari 2024 nanti. Selain itu, KPU juga menetapkan tiga hari masa tenang sebelum masuk ke hari pemungutan suara.
Baca Juga: Ungkit Kredibilitas Amien Rais, Partai Ummat Tepis Isu Terkait Mediasi KPU: Kami Melawan Kedzaliman!
"Sementara tahapan kampanye kan nanti akan dilakukan dalam durasi waktu 75 hari di bagian akhir ya sebelum pemungutan suara. Jadi pungutan suara itu digelar pada 14 Februari 2024 tiga hari sebelumnya kan masih tenang ya, ditarik mundur dalam hitungan 75 hari, itulah kampanye," jelasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Aldi Ginastiar