Bukan Cuma Anies Baswedan, KPU Larang Semua Bacapres Pasang Spanduk: Belum Masuk Masa Kampanye!
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari menegaskan, partai politik diperkenankan untuk melakukan kegiatan sosialisasi dengan catatan mesti membatasi identitas kandidat calon presiden, wakil presiden, dan legislatif yang melakukan sosialisasi.
Dia juga menegaskan, spanduk sosialisasi hanya diperkenankan memasang gambar ketua umum dan sekretaris jenderal partai politik terkait, baik ketua pengurus kabupaten/kota maupun ketua umum.
Baca Juga: Jika Nasib Proyek Jokowi Termasuk IKN Berada Ditangannya Nanti, Anies Baswedan: Lihat Aja Jakarta
"Kenapa nama, foto ketua umum dan Sekjen nggak tahu ketua dan sekretaris di kabupaten/kota itu penting ditampilkan, karena beliaulah sebagai personifikasi partai yang akan mendaftarkan kepada KPU," jelas Hasyim saat ditemui wartawan di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (20/12/22).
Hal tersebut dilakukan agar publik mengetahui, bahwa ketua partai politik tersebut adalah pimpinan yang akan menandatangani dokumen pencalonan yang akan diantarkan kepada KPU. Oleh sebab itu, seseorang yang mencalonkan diri dalam kontestasi pemilu tidak diperkenankan untuk memasang gambarnya dalam sepanduk.
Selain itu, Hasyim juga menegaskan saat ini belum memasuki masa kampanye. Pasalnya, pendaftaran calon anggota partai sebagai peserta pemilu belum dibuka.
"Kan pendaftaran calon aja belum, gimana dia bisa menyebut dirinya sebagai calon. Termasuk yang dilarang atau tidak boleh adalah ajakan jadi yang dilarang itu adalah ajakan untuk tidak boleh pilih partai kami, namanya partai apa nomor apa itu juga belum boleh karena salah satu esensi kampanye adalah ajakan," katanya.
Baca Juga: Pertemuan Partai Ummat dan Ketua KPU Menyisakan Tanda Tanya, Ridho Rahmadi: Kami Bicarakan...
Sementara terkait pemasangan identitas diri partai, lanjut Hasyim, bisa dilakukan dalam bentuk bendera, baliho, dan media sosial yang tidak berbayar. Sementara pemasangan di media elektronik, konvensional, atau media penyiaran belum diperbolehkan.
"Karena di UU kan itu bolehnya pada masa kampanye dan durasi waktu hanya 21 hari bagian akhir masa kampanye nanti," katanya.
Baca Juga: IKN Dinilai Cuma Angan-angan Belaka, Kinerja Menterinya Jokowi Disorot Tajam: Lebih Banyak Candanya!
Lebih lanjut, Hasyim menuturkan, masa kampanye dilakukan 75 hari sebelum masa pemungutan suara pada 14 Februari 2024 nanti. Selain itu, KPU juga menetapkan tiga hari masa tenang sebelum masuk ke hari pemungutan suara.
Baca Juga: Ungkit Kredibilitas Amien Rais, Partai Ummat Tepis Isu Terkait Mediasi KPU: Kami Melawan Kedzaliman!
"Sementara tahapan kampanye kan nanti akan dilakukan dalam durasi waktu 75 hari di bagian akhir ya sebelum pemungutan suara. Jadi pungutan suara itu digelar pada 14 Februari 2024 tiga hari sebelumnya kan masih tenang ya, ditarik mundur dalam hitungan 75 hari, itulah kampanye," jelasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Aldi Ginastiar