Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bupati Cianjur Diduga Lakukan Penyelewengan Dana Bantuan Gempa, DPR: Jika Benar, Ini Tak Bermoral!

Bupati Cianjur Diduga Lakukan Penyelewengan Dana Bantuan Gempa, DPR: Jika Benar, Ini Tak Bermoral! Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Didik Mukrianto mengaku prihatin dengan isu penyelewengan dana bantuan kemanusiaan yang menyasar pada nama Bupati Cianjur, Herman Suherman. Dia menuturkan, seandainya dugaan tersebut benar adanya, kepala daerah terkait dinilai tidak memiliki logika yang sehat.

Terkait hal tersebut, Didik meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan atensinya dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait penyimpangan dana tersebut.

Baca Juga: Nah Loh, Bupati Cianjur Diduga 'Tilep' Bantuan Korban Gempa, KPK Siap Usut

"Jika ada bukti permulaan yang cukup, bisa ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penyidikan," tegas Didik dalam keterangan tertulisnya, Selasa (27/12/2022).

"Untuk mendalami dugaan penyimpangan tersebut, tentu harus terukur. Bisa dimulai dari governance, transparansi, dan akuntabilitas tata kelola bantuan termasuk penerimaan, pemanfaatan, dan tanggung jawabnya," tambah Didik.

Dia menuturkan, Indonesia memiliki perangkat regulasi mengenai mekanisme penyelenggaraan penanggulangan bencana dan bantuan bencana termasuk bantuan luar negeri, di antaranya:

  1. UU 24/2000 tentang Perjanjian Internasional;
  2. UU 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana;
  3. PP 21/2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana;
  4. PP 23/2008 tentang Peran Serta Lembaga Internasional dan Lembaga Asing Nonpemerintah dalam Penanggulangan Bencana; 
  5. PP 8/2008 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
  6. Peraturan Menteri Keuangan 69/2012 tentang Pembebasan Bea Masuk dan atau Cukai atas Import Barang Kiriman Hadiah/Hibah untuk Kepentingan Penanggulangan Bencana Alam;
  7. Peraturan Kepala BNPB 3/2016 tentang Sistem Komando Penanganan Darurat Bencana;
  8. Peraturan Kepala BNPB 6/2018 tentang Penerimaan Bantuan Internasional Dalam Keadaan Darurat Bencana;

Baca Juga: Bantu Penanganan Gempa Cianjur, LPS Kucurkan Rp2 Miliar ke Pemprov Jabar

"Sebenarnya, sesuai dengan Peraturan Kepala BNPB 6/2018, mekanisme masuknya bantuan internasional diawali dengan dengan pernyataan resmi pemerintah untuk menerima tawaran bantuan. Kemudian BNPB akan mengirimkan surat edaran kepada organisasi internasional yang berisi, antara lain laporan singkat tentang kejadian bencana, lamanya waktu tanggap darurat, kebutuhan mendesak logistik/peralatan, dan kebutuhan personil yang profesional," paparnya.

"Bahkan jika bantuan tersebut berupa uang, harus dikirimkan secara langsung kepada BNPB melalui rekening khusus," tambahnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: