Bupati Cianjur Diduga Lakukan Penyelewengan Dana Bantuan Gempa, DPR: Jika Benar, Ini Tak Bermoral!
Dia menuturkan, pemanfaatan bantuan internasional harusnya juga dikelola dan diintegrasikan melalui Sistem Komando Penanganan Darurat Bencana.
Dalam hal ini, lanjut Didik, BNPB berwenang untuk mengoordinasikan bantuan internasional melalui pengorganisasian dan pengelolaan bantuan internasional bersama kementerian/lembaga terkait di Pos Pendamping Nasional PDB atau Posko Nasional PDB.
Baca Juga: Penanganan Korupsi Tak Sesuai Janji, Jokowi dan KPK Tak Diharapkan Lagi: Udah Sulit Diselamatkan!
Selain itu, Didik mengatakan penggunaan dan pertanggungjawaban pengelolaan bantuan internasional tersebut menjadi tanggung jawab BNPB.
Berdasarkan hal tersebut, Didik menegaskan penelusuran KPK mesti sesuai dengan aturan main yang telah ditetapkan. Hal tersebut berguna untuk mengetahui potensi dari pada tindakan-tindakan penyimpangan dengan lebih bertanggung jawab.
"Jika ingin menelusuri adanya potensi penyimpangan dan siapa yang harus bertanggung jawab, sangat loud and clear aturan main dan regulasinya," pungkasnya.
Sebelumnya, KPK telah menerima laporan dugaan penyelewengan bantuan bagi korban gempa bumi Cianjur, Jawa Barat, yang dilayangkan Acsenahumanis Respon Foundation yang menyeret Bupati Cianjur, Herman Suherman.
Juru bicara bidang penindakan dan kelembagaan KPK, Ali Fikri, memastikan laporan yang disampaikan oleh Acsenahumanis Respon Foundation telah diterima oleh Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK pada Jumat, 16 Desember 2022.
"Setelah kami cek benar ada pengaduan dimaksud. Pelapor maupun materinya tentu tidak bisa kami sampaikan ke publik," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (26/12/2022).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait: