Oh Ternyata, Wapres Ma'ruf Amin Ungkap Alasan Utama Jokowi Larang Jual Beli Rokok Ketengan
Larangan penjualan rokok ketengan itu menjadi satu dari tujuh pokok materi muatan dalam rancangan peraturan pemerintah itu. Poin lainnya yang akan diatur adalah ketentuan rokok elektronik. Selain itu, Jokowi juga akan mengatur pembesaran ukuran gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau.
Baca Juga: Bisa Panjang Urusan Kalau Presiden Nekat 'Tendang' Orangnya Surya Paloh dari Kursi Menteri: Mereka Berkeringat untuk Jokowi!
Selain itu, aturan lainya ialah penegakan dan penindakan serta pengaturan kawasan tanpa rokok. Ada pula ketentuan pelarangan serta pengawasan iklan produk tembakau. Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi.
Baca Juga: Tahun Baru, Menteri Baru! Gerak-Gerik Jokowi Bikin Sinyal Reshuffle Makin Kuat: Siapa yang Tersingkir?
Aturan baru tentang rokok dan produk tembakau merupakan usulan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Aturan itu merupakan turunan dari pasal 116 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: