Belajar dari Manuver Safari NasDem dan Anies Baswedan, KPU Tak Mau Kecolongan: Ini Harus Diatur!
Komisioner KPU RI lainnya, Idham Holik mengatakan, aturan terkait kegiatan sosialisasi ini akan dimuat dalam Keputusan KPU RI. Keputusan itu kini masih dalam tahap perancangan.
Baca Juga: Tak Heran Anies Baswedan Dijegal, Skenario Rezim Jokowi Dibongkar: Kalau Ganjar Pranowo Menang...
Idham mengatakan, regulasi itu kemungkinan juga akan mengatur secara detail soal kehadiran anggota partai politik maupun bakal calon kontestan di perguruan tinggi. Ketentuan ini merujuk pada UU Pemilu yang mana memperbolehkan peserta pemilu hadir di kampus asalkan atas undangan pihak perguruan tinggi dan tidak menggunakan atribut kampanye.
"(Mengenai batasan teknis terkait kehadiran di kampus) akan dipertimbangkan dalam proses legal drafting Keputusan KPU RI tentang sosialisasi partai politik peserta pemilu," ujar Idham kepada wartawan.
Baca Juga: Bonusnya Gagalkan Anies Baswedan, Operasi Rayu Elite NasDem Agar Segera Hengkang Tercium Pengamat!
Rencana membuat aturan soal kegiatan sosialisasi ini disampaikan pertama kali oleh Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja pada pertengahan Desember lalu. Rencana ini diutarakan usai Bawaslu mengingatkan bakal calon presiden (Capres) Partai Nasdem, Anies Baswedan, agar tidak lagi curi start kampanye dengan kemasan safari politik.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar