Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Reaksi Refly Harun Soal Bukti Partai Ummat Sengaja Dijegal: Tidak Boleh Dibiarkan

Reaksi Refly Harun Soal Bukti Partai Ummat Sengaja Dijegal: Tidak Boleh Dibiarkan Refly Harun | Kredit Foto: Instagram/Refly Harun
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ahli hukum tata negara dan pengamat politik Refly Harun mengomentari adanya bukti dugaan menjegal Partai U.

Sebelumnya, beredar percakapan antara seorang yang diduga Pejabat Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan seorang diduga Komisioner KPU Daerah yang berisi upaya penjegalan Partai U. Diduga, Partai U yang dimaksud dalam percakapan itu adalah Partai Ummat besutan Amien Rais.

Baca Juga: Kubu Amien Rais Teriak Lagi Sebut Partai Ummat Diganggu Partai Lain Soal Verifikasi Faktual, Ini Respons Bawaslu, Simak!

"Ini tentu tidak boleh dibiarkan. Minimal harus ada yang namanya klarifikasi dari DKPP atau Bawaslu," kata Refly Harun dalam siaran langsung di channel Youtube miliknya, Rabu (28/12/2022).

Ia memaparkan, pesta demokrasi Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 rusak jika ada kecurangan yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu.

"Rusak Pemilu kita kalau KPU menjadi pemain, KPU punya agenda tidak sesuai dengan aturan yang ada," ujarnya. 

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyampaikan tak menemukan adanya gangguan terhadap proses verifikasi faktual ulang yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terhadap Partai Ummat di Provinsi Sulawesi Utara atau Sulut.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Pusdatin Bawaslu RI, Puadi, mengatakan bahwa dirinya sudah melakukan koordinasi dengan Divisi Data dan Informasi Bawaslu daerah Sulut, hasilnya tak ditemukan adanya gangguan.

"Saya sudah koordinasi dengan Pak Zul Kordiv PP DATIN Sulut setelah mengecek ke semua kab/kota pelaksanaan verifikasi faktual berjalan dengan baik dan tidak ditemukan ada pihak-pihak yang mengganggu jalannya verfikasi faktual," kata Puadi kepada wartawan, Rabu (28/12/2022).

Kendati begitu, saat ditanya apakah Partai Ummat masih bisa melaporkan ke Bawaslu jika ditemukan adanya gangguan dalam proses verifikasi faktual ulang sebagai calon peserta Pemilu 2024, Puadi hanya menjawab secara diplomatis.

"Pada prinsipnya semua orang WNI dapat melapor ke Bawaslu sepanjang terkait dugaan pelanggaran tata cara, prosedur, dan mekanisme pelaksanaan tahapan pemilu yang telah ditentukan dalam UU dan PKPU, nanti Bawaslu yang menilai apakah memenuhi syarat formil maupun materiil," tuturnya.

Puadi mengingatkan, jika laporan itu berkaitan dengan sengketa proses Pemilu 2024, Partai Ummat tidak boleh lagi menggugat ke Bawaslu dan harus menempuh jalur hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN.

Baca Juga: Verifikasi Ulang Partai Ummat, Bawaslu: Kami Pastikan Awasi Prosesnya

"Kalau sengketa proses memang benar tidak bisa lagi diajukan ke Bawaslu karena permohonan yang sama sudah pernah diuji/ditangani dan hanya bisa ke PTUN," pungkasnya.

Sebelumnya, Partai Ummat mengaku menerima gangguan dari partai politik tertentu saat jalani proses verifikasi faktual ulang sebagai calon peserta Pemilu 2024 di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut). Partai besutan Amien Rais itu pun mengaku bakal menyiapkan laporan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI terhadap gangguan tersebut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: