Teddy Gusnaidi Sambut Baik Larangan Penjualan Rokok Ketengan, 'Jokowi Hanya Jalankan Perintah UU di Rezim Sebelumnya'
Wakil Ketua Umum dan Juru Bicara Partai Garuda, Teddy Gusnaidi menyambut baik aturan tentang larangan penjualan rokok batangan atau ketengan.
Menurut Teddy, beleid itu dibuat berdasarkan fakta di lapangan, karena banyaknya orang maupun anak-anak membeli rokok dengan harga terjangkau, ia juga menyoroti penindakan jika hal itu diterapkan.
Teddy menegaskan langkah pemerintah yang akan diterapkan di 2023 itu bukanlah hal baru, justru menurutnya peraturan itu menguatkan Peraturan Pemerintah yang dibuat oleh rezim sebelumnya, yaitu peraturan pemerintah No. 109 tahun 2012, namun ia menyoroti kurangnya penegakan dan penindakan.
"Kita harus akui faktanya bahwa penindakan dan penegakan hukum terkait larangan yang ada di peraturan pemerintah sebelumnya sangat minim, kita bisa melihat dengan jelas berbagai pelanggaran yang terjadi di depan mata, maka dari itu Pemerintah akan membuat aturan penegakan dan penindakan," kata Teddy dalam keterangan tertulisnya, Jumat (30/12/2022).
Menurutnya pihak yang perlu diberi penindakan adalah para penjual misalnya di supermarket, mini market, toko, atau pedagang asongan yang terbukti menjual rokok ke anak di bawah umur.
"Jika tidak, maka ini hanya menjadi peraturan saja. Nah, ini yang perlu dikuatkan dalam peraturan pemerintah," ujarnya.
Sementara itu, ia juga menyoroti soal larangan penjualan rokok ketengan. Menurutnya, aturan ini dibuat berdasarkan fakta di lapangan, dan dengan alasan agar anak-anak atau orang yang hidup pas-pasan menjadi sulit menjangkau harga rokok dan memilih untuk membeli makanan.
"Soal larangan jual rokok ketengan, jelas aturan ini dibuat berdasarkan fakta yang terjadi di lapangan. Orang yang uangnya pas-pasan, beli rokok daripada beli makan karena terjangkau. Anak di bawah umur bisa merokok karena terjangkau harganya. Ini memutuskan mata rantai cikal bakal orang merokok," katanya.
Ia menilai peraturan ini juga merupakan amanat peraturan pemerintah pada tahun 2009. Dengan demikian, menurutnya salah alamat jika pemerintahan Jokowi yang disalahkan.
"Peraturan pemerintah ini pun berdasarkan perintah UU 36 tahun 2009, yaitu UU yang lahir pada rezim sebelumnya. Jadi jika ada yang menyalahkan, tentu salah alamat, karena Jokowi hanya menjalankan perintah UU yang telah ada sebelumnya," ungkapnya.
Sebelumnya, Jokowi menerbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2022 tentang program penyusunan peraturan pemerintah tahun 2023. Salah satunya akan mengatur larangan penjualan rokok batangan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: