Gugat Presiden Jokowi dan Kapolri, Begini Komentar Tajam Pakar Hukum untuk Ferdy Sambo
Kredit Foto: Antara/Galih Pradipta
Dalam petitum gugatan yang dilihat pada situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Jakarta, Jumat (30/12), Sambo memohon majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
"Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022," tulis petitum itu.
Baca Juga: 1001 Cara Ferdy Sambo Lepas dari Jerat Hukum, Sampai Bawa-bawa Kasus Jessica-Mirna Kopi Sianida!
Kemudian, memohon kepada majelis hakim memerintahkan Tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia.
"Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini," tulis petitum gugatan Ferdy Sambo itu.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: