Gugat Presiden Jokowi dan Kapolri, Begini Komentar Tajam Pakar Hukum untuk Ferdy Sambo
Ferdy Sambo menggugat Presiden Jokowi dan dan Kapolri Jenderal Listyo ke PTUN terkait pemecatannya dari kepolisian pascaterungkapnya kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ferdy Sambo pun memerkarakan Keppres Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Perwira Tinggi Polri. Langkah yang diambil Ferdy Sambo tersebut, menurut pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar, sesuai prosedur.
Baca Juga: Ferdy Sambo Gugat Jokowi hingga Kapolri, Mahfud MD Blak-Blakan: Cuma Gimmick, Fokus Aja ke....
"Karena yang memberhentikan pejabat negara itu presiden, gugatan ditujukan kepada presiden sebagai kepala negara atau pemerintahan bukan sebagai pribadi. Itu haknya Ferdy Sambo, justru langkahnya merupakan prosedur yang diatur oleh hukum," kata Abdul saat dikonfirmasi JPNN.com, Jumat (30/12).
Karena itu, lanjut Abdul, Kapolri dan Presiden Jokowi harus membuktikan argumen-argumennya sebagai dasar pemberhentian melalui acara pembuktian di PTUN. Menurut Abdul, setiap orang yang merasa dirugikan oleh sebuah keputusan pemerintah/negara, termasuk Ferdy Sambo, berhak untuk mengajukan keberatan dan memohon pembatalan keputusan tersebut.
"Secara administratif melalui PTUN. Tentu saja dengan argumen-argumen hukum administrasi negara," ujar Abdul.
Abdul mengatakan, nantinya PTUN bakal mendalami pertimbangan yang menjadi dasar Ferdy Sambo dipecat dari anggota Polri. "PTUN akan mengkaji apakah prosedur dan materi yang dijadikan landasan pemberhentian sudah sesuai dengan hukum yang berlaku," tutur Abdul Fickar.
Ferdy Sambo menggugat Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke PTUN buntut pemecatannya sebagai anggota Polri. Gugatan itu didaftarkan pada Kamis (29/12), dengan perkara Nomor 476/G/2022/PTUN.JKT.
Dalam petitum gugatan yang dilihat pada situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Jakarta, Jumat (30/12), Sambo memohon majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
"Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022," tulis petitum itu.
Baca Juga: 1001 Cara Ferdy Sambo Lepas dari Jerat Hukum, Sampai Bawa-bawa Kasus Jessica-Mirna Kopi Sianida!
Kemudian, memohon kepada majelis hakim memerintahkan Tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia.
"Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini," tulis petitum gugatan Ferdy Sambo itu.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: