Daripada Jadikan Pileg dengan Sistem Proporsional Tertutup, Presidium Kornas Sebut Revisi UU Partai Politik Lebih Mendesak Dilakukan
Adanya pandangan bahwa sistem proporsional tertutup akan menghemat anggaran Pemilu juga menurut Sutrisno tidak tepat dijadikan alasan.
“Pemerintah dan DPR RI telah menetapkan anggaran Pemilu 2024 dengan sistem proporsinal terbuka, dan semua sudah mulai berjalan,” ungkapnya.
Untuk diketahui, sistem Pileg saat ini adalah Proporsional Terbuka yang artinya caleg dipilih langsung oleh masyarakat. Sedangkan sistem tertutup artinya masyarakat hanya perlu mencoblos partai dan partai sendiri yang menentukan siapa yang bisa mendapat kursi di legislatif.
Sebelumnya Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengungkapkan kemungkinan Pileg dengan sistem tertutup.
"Jadi kira-kira bisa diprediksi atau tidak putusan Mahkamah Konstitusi ke depan? Ada kemungkinan, saya belum berani berspekulasi, ada kemungkinan kembali ke sistem proporsional daftar calon tertutup," kata Hasyim ketika memberikan sambutan dalam acara Catatan Akhir Tahun 2022 KPU di kantornya, Jakarta, dikutip dari laman republika, Jumat (30/12/22).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Bayu Muhardianto
Editor: Bayu Muhardianto