Daripada Jadikan Pileg dengan Sistem Proporsional Tertutup, Presidium Kornas Sebut Revisi UU Partai Politik Lebih Mendesak Dilakukan
Wacana Pemilihan Legistlatif (Pileg) yang saat ini Proporsional Terbuka diubah menjadi Tertutup kembali menyeruak. Hal ini karena ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi agar Pileg Proporsional tertutup kembali diterapkan dan kembali disinggung oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Mengenai hal ini, Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas) Sutrisno Pangaribuan menilai pihak yang menginginkan sistem tertutup kembali diterapkan hanya mereka yang ingin masa Orde Baru terulang kembali.
“Hanya pihak yang ingin kembali ke orde baru saja yang mau mengubah sistem proporsional terbuka menjadi tertutup,” ujarnya.
“Era kegelapan seperti memilih kucing dalam karung, telah berakhir, maka jangan lagi kembalikan bangsa ini ke era itu,” tambahnya.
Lanjut Sutrisno, Liberalisasi politik akibat sistem proporsional terbuka itu kesalahan partai politik, bukan kesalahan Caleg.
Karenanya menurut Sutrisno, yang lebih mendesak dilakukan adalah revisi UU partai politik.
“Untuk menghindari liberalisasi politik, yang harus berubah dan berbenah itu partai politik, sehingga revisi UU Partai Politik lebih mendesak untuk diubah daripada mengubah sistem proporsional terbuka,” jelasnya.
Menurut Sutrisno, pernyataan Ketua KPU soal Sistem Tertutup adalah hal yang kurang baik bagi demokrasi di Indonesia.
“Pernyataan Ketua KPU RI tentang kemungkinan kembalinya sistem Pemilu legislatif 2024 dari proporsional terbuka menjadi terututup adalah jalan mundur demokrasi,” ujar Sutrisno.
Sutrisno juga mengungkapkan sistem proporsional tertutup juga dimaksudkan untuk memberi kesempatan yang sebesar-besarnya kepada elit partai, baik pusat maupun daerah yang umumnya masih kalah saing dengan caleg populer.
“Elit partai kalah bersaing dengan tokoh yang popular di kalangan pemilih, sehingga mereka ingin proporsional tertutup,” ujarnya.
Alasan berikutnya menurut Sutrisno yakni keinginan Parpol untuk mengontrol seluruh anggota legislatifnya melalui mekanisme recall, sehingga menginginkan sistem proporsional tertutup.
Adanya pandangan bahwa sistem proporsional tertutup akan menghemat anggaran Pemilu juga menurut Sutrisno tidak tepat dijadikan alasan.
“Pemerintah dan DPR RI telah menetapkan anggaran Pemilu 2024 dengan sistem proporsinal terbuka, dan semua sudah mulai berjalan,” ungkapnya.
Untuk diketahui, sistem Pileg saat ini adalah Proporsional Terbuka yang artinya caleg dipilih langsung oleh masyarakat. Sedangkan sistem tertutup artinya masyarakat hanya perlu mencoblos partai dan partai sendiri yang menentukan siapa yang bisa mendapat kursi di legislatif.
Sebelumnya Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengungkapkan kemungkinan Pileg dengan sistem tertutup.
"Jadi kira-kira bisa diprediksi atau tidak putusan Mahkamah Konstitusi ke depan? Ada kemungkinan, saya belum berani berspekulasi, ada kemungkinan kembali ke sistem proporsional daftar calon tertutup," kata Hasyim ketika memberikan sambutan dalam acara Catatan Akhir Tahun 2022 KPU di kantornya, Jakarta, dikutip dari laman republika, Jumat (30/12/22).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Bayu Muhardianto
Editor: Bayu Muhardianto