Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Larang Jual Beli Rokok Batangan, Eh Ternyata Jokowi Cuma Lanjutkan Misi SBY: Kita Bisa Lihat...

Larang Jual Beli Rokok Batangan, Eh Ternyata Jokowi Cuma Lanjutkan Misi SBY: Kita Bisa Lihat... Presiden Joko Widodo menjawab pertanyaan wartawan saat meninjau proyek Light Rail Transit (LRT) Jabodebek di Stasiun Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta, Senin (26/12/2022). Presiden Joko Widodo berharap proyek LRT Jabodebek yang perkembangannya telah mencapai 85 persen itu bisa beroperasi dan digunakan masyarakat pada Juli 2023. | Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Juru Bicara Partai Garuda, Teddy Gusnaidi menyoroti polemik yang muncul terkait dengan wacana pelarangan jual beli rokok secara batangan mulai 2023.

Dirinya mengatakan hal tersebut bukanlah hal tersebut yang dicetuskan oleh Presiden Joko Widodo alias Jokowi.

Baca Juga: Rapor Hijau Era Jokowi Menjabat, KLHK: Kualitas Lingkungan Hidup Indonesia Terus Meningkat!

Menurutnya, larangan ini hanyalah lanjutan dari peraturan yang sudah dicetuskan apda masa kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Dirinya mengingatkan akan nasib serta praktek penegakan dari peraturan pemerintah No. 109 tahun 2012.

“Peraturan pemerintah yang akan dikeluarkan pada tahun 2023 terkait rokok bukanlah hal baru, tapi menguatkan Peraturan Pemerintah yang dibuat oleh rezim sebelumnya, yaitu peraturan pemerintah No. 109 tahun 2012, dimana kurang adanya penegakan dan penindakan,” jelasnya, melalui cuitannya di Twitter, Jumat (30/12/2022).

Teddy bilang, perlu diakui bahwa penindakan dan penegakan hukum soal rokok, pada aturan yang telah digodok pada era SBY sangat minim.

Baca Juga: Perjuangan Amien Rais Senggol Jokowi Berbuah Hasil, Partai Ummat Sah Jadi Peserta Pemilu 2024!

“Kita bisa melihat dgn jelas berbagai pelanggaran yg terjadi di depan mata, maka dari itu Pemerintah akan membuat aturan penegakan dan penindakan,” terangnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: