Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tuntaskan Kasus Formula E, KPK Jangan Hanya Sorot Anies Semata: Biarkan Data Berbicara...

Tuntaskan Kasus Formula E, KPK Jangan Hanya Sorot Anies Semata: Biarkan Data Berbicara... Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengamat komunikasi politik, Emrus Sihombing menyorot tajam manuver terbaru dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Lembaga antikorupsi tersebut disinyalir telah menaikkan status, dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan, dugaan korupsi Formula E.

Baca Juga: NasDem Tawarkan Duet Anies dan Puan, Elite Megawati Langsung Tertawa Lepas: Orang Kalau Mau...

Merespons hal itu, Emrus mengatakan tak boleh ada pemburuan tersangka tanpa data terkait dengan kasus tersebut.

Hal ini mengingat santernya isu bahwa kasus ini sengaja diusut demi menjegal Anies Baswedan untuk ikut Pilpres 2024.

Dirinya mengatakan KPK harus menyelesaikan kasus tersebut sesuai dengan data yang mereka dapatkan di lapangan.

“Biarkan data yang menyebut siapa yang menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan kewenangan dalam kasus dugaan korupsi Formula E,” kata Emrus dalam rilis yang diterima AKURAT.CO, Minggu (1/1/2023).

Baca Juga: Megawati Mau Menang Tiga Kali, Bau Ganjar Bakal Direstui Jadi Penerusnya Jokowi: Hampir Pasti...

Sebab, lanjutnya, dari berbagai sumber yang ia telaah, penyidikan merupakan serangkaian tindakan mencari keterangan dan bukti yang tervalidasi. 

Dengan keterangan dan bukti tersebut, maka membuat terang-benderang suatu peristiwa dugaan tindak pidana korupsi. Pada ujungnya , akan menemukan tersangka yang lebih definitif melalui proses berfikir dari khusus (fenomena-fenomena) yang bersifat umum. 

Baca Juga: NasDem Masih Main Aman, Respect Publik Jadi Kendor Buat Anies Baswedan: Tak Pernah Muncul...

“Misalnya menentukan siapa tersangkanya,” tegas Emrus.

Dari aspek metode penelitian, kata dia, proses tersebut mengunakan pendekatan penelitian kualitatif dengan proses berfikir induktif. Syaratnya, fenomena, fakta dan data harus holistik, mendalam dan jenuh. 

Baca Juga: Tak Memiliki Ikatan, Bau Aroma NasDem Bakal Khianati Anies Baswedan: Maaf Saya Bocorin...

Dengan kata lain, fakta, data dan bukti hukum yang berbicara, bukan asumsi, dan atau opini dan atau persepsi. “Pendekatan ini dalam penelitian komunikasi dikenal dengan metode penelitian fenomenologi,” ujarnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: