Harus Gerak Cepat, Pengamat Sebut Tak Ada yang Salah Jika Golkar Bajak Ganjar Pranowo
Ia menjelaskan menaturalisasi Ganjar Pranowo dari PDI-P tidak melanggar aturan bahkan itu adalah 'Hak Partai Politik.
Pasal 12 huruf i Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik menyatakan, Partai Politik berhak: mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati, serta calon walikota dan wakil walikota sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Jika langkah ini diambil oleh partai golkar maka sangat besar peluang partai berlambang baringin tersebut untuk memenangkan pemilu 2024 layaknya Timnas Argentina apalagi sudah sangat lama sekali partai tersebut menyandang gelar raja tanpa mahkota (Runner Up)," ujar Syurya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto
Tag Terkait:
Advertisement