Pihak kepolisian tetap mengupayakan keadilan restoratif (restorative justice) terkait laporan konflik Keraton Solo yang terjadi beberapa waktu lalu, meski sudah ada kesepakatan damai antara pihak yang berseteru.
"Sesuai dengan apa yang diarahkan Pak Kapolda (Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi, Red) diupayakan restoratifve justice. Artinya tergantung dari kedua belah pihak terutama korban," kata Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi, di Solo, Rabu.
Ia mengatakan keadilan restoratif adalah upaya dilakukan jika pihak yang berperkara memang menghendaki penyelesaian dengan jalan kekeluargaan.
"Artinya mungkin tidak bermuara sampai ke pengadilan," katanya pula.
Sebelumnya, dua kubu internal Keraton Solo yang berkonflik saling melapor ke kepolisian. Namun demikian, saat ini kedua kubu tersebut sudah sepakat untuk berdamai.
Dari sisi pengamanan keraton, katanya lagi, saat ini masih tetap dilakukan sesuai dengan permintaan Paku Buwana XIII. uk mengamankan keraton," katanya lagi.
Putra Mahkota Keraton Surakarta Kanjeng Gusti Pangeran Harya (KGPH) Purbaya mengatakan mengenai kelanjutan laporan dugaan penganiayaan yang dialami oleh abdi dalem keraton beberapa waktu lalu, tergantung dari korban.
"Itu kan tergantung korban, bukan saya, abdi dalem yang kena. Saya sebagai yang ada di dalam situ pasti ikut mengawal abdi dalem yang jadi korban," katanya pula.
ant
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement