Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Video
Indeks
About Us
Social Media

Yusril Pasang Badan Buat Jokowi Soal Perppu Cipta Kerja: Sesuai Prosedur, Tidak Ada Masalah!

Yusril Pasang Badan Buat Jokowi Soal Perppu Cipta Kerja: Sesuai Prosedur, Tidak Ada Masalah! Kredit Foto: Instagram/Yusril Ihza Mahendra
Warta Ekonomi, Jakarta -

Publik dihebohkan dengan dengan Jokowi yang menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. langkah ini dinilai sudah sesuai prosedur.

Hal tersebut disampaikan Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra. Ia menyatakan, penerbitan Perppu Cipta Kerja sudah sesuai prosedur dan perintah Mahkamah Konstitusi (MK).

"Dari segi prosedur, tidak ada yang salah dari produk hukum itu. Karena perintah dari MK itu memperbaiki," katanya seperti dikutip Antara pada Kamis (5/1/2023) malam.

Ia menjelaskan dalam hal memperbaiki, bisa melalui mekanisme DPR atau presiden mengambil inisiatif atau presiden yang mengeluarkan Perppu.

Baca Juga: Telak! Ganjar Pranowo Melampaui Anies Baswedan, Relawan Bangga: Gubernur Kampung Unggul Dibandingkan Gubernur Fasih Bahasa Inggris!

"Nantinya Perppu itu dipertimbangkan oleh DPR, apakah disahkan menjadi Undang-Undang atau tidak," jelasnya.

Sebelumnya, MK memutuskan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja, cacat secara formil. Hal tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tertanggal 25 November 2021.

MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan meminta pemerintah memperbaikinya paling lama dalam dua tahun.

Baca Juga: Menteri Teten Minta Kredit Macet UMKM Segera Dihapus

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Warta Ekonomi dengan Suara.com. Berita terkini dari Warta Ekonomi bisa kamu dapatkan di Google News.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: