8 Partai Politik Tolak Pemilu Gunakan Sistem Proporsional Tertutup, PDIP: Kami Ikut Putusan MK
Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Puan Maharani menyebut bahwa pihaknya mematuhi peraturan konstitusi yang ada. Hal tersebut dia ungkap sebagai respons atas delapan partai politik yang menolak pemilu menggunakan sistem proporsional tertutup.
Dia menyebut, PDIP akan menunggu hasil judisial review yang dilakukan Mahkamah Konstitusi terkait usulan penggunaan sistem proporsional tertutup. Puan mengatakan, partainya akan menerima apapun yang diputuskan Mahkamah Konstitusi dalam sistem penyelenggaraan pemilu.
Baca Juga: Pede Lihat Gimana Tingginya Tren Popularitas PDIP, Puan Maharani: Tak Perlu Gimmick...
"PDIP sangat menjaga peraturan dan konstitusi yang ada. Jadi kalau memang kemudian mengusulkan proporsional tertutup, ya, silakan saja, bagaimana MK memutuskan," kata Puan saat ditemui wartawan di Hotel Grand Paragon, Jakarta, Senin (9/1/23).
Pada pemilu sebelumnya, Puan juga menyebut PDIP mengikuti sistem proporsional tertutup sebagaimana yang telah diputuskan Mahkamah Konstitusi. Berdasarkan hal tersebut, dia menyebut partainya akan sejalan dengan keputusan yang ditetapkan.
Dia menuturkan, ketidakhadiran PDIP pada saat kedelapan partai politik menolak sistem proporsional tertutup, tidak berarti pihaknya tidak sepakat. Puan menyebut, PDIP hanya menunggu putusan dari Mahkamah Konsitusi terkait hal tersebut.
"Ketidakhadiran PDI Perjuangan bukan karena kami tidak bersepakat atau sepakat. Kita mengikuti saja apa yang akan dijalankan oleh MK sesuai dengan judicial review yang ada, karena PDI Perjuangan juga taat pada konstitusi, aturan perundang-undangan," tegasnya.
Sebelumnya, delapan partai politik menuntut agar pemilu menggunakan sistem proporsional terbuka. Sikap kedelapan partai politik tersebut diantaranya; akan terus mengawal pertumbuhan demokrasi Indonesia tetap ke arah yang lebih maju; meminta Mahkamah Konsitusi konsisten pada putusan MK No. 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008 dengan mempertahankan pasal 168 ayat (2) UU No. 7 tahun 2017 sebagai wujud ikut serta menjaga dan memajukan demokrasi Indonesia; meminta KPU untuk bekerja sesuai amanat undang-undang, independen, tidak mewakili kepentingan siapapun kecuali rakyat, bangsa, dan negara.
Baca Juga: Gak Ragu Apalagi Bimbang, Puan Maharani Santai Ungkap Gimana Megawati Sudah Kantongi Jagoannya PDIP!
Adapun partai yang menolak, diantaranya:
- Partai Kebangkitan Bangsa
- Partai Gerindra
- Partai Golkar
- Partai Persatuan Pembangunan
- Partai Demokrat
- Partai Keadilan Sejahtera
- Partai Amanat Nasional
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Aldi Ginastiar
Advertisement