Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

21 Anak Laki-laki Jadi Korban Kekerasan Seksual Guru Rebana di Batang, KemenPPPA Buka Suara!

21 Anak Laki-laki Jadi Korban Kekerasan Seksual Guru Rebana di Batang, KemenPPPA Buka Suara! Kredit Foto: Unsplash/Akshay Paatil

“Terduga pelaku yang merupakan guru les rebana dan guru mengaji informal telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan oleh pihak Polres Batang. Pelaku diketahui mengiming-imingi korban dengan uang jajan dan meminjamkan handphone miliknya. Hal yang menjadi keprihatinan kami, di antara 21 korban anak, sejumlah korban disodomi lebih dari satu kali,” ujar Nahar.

Baca Juga: Pilihan Megawati Soal Capres PDIP Buat Jokowi Senang: Nggak 'Grasa-grusu'

Nahar mengatakan, apabila pelaku terbukti memenuhi unsur Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014, maka dapat dipidana dengan Pasal 82 Ayat (1), (2), (4), (5), dan (6) UU Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar (Ayat 1). Selain itu, dikarenakan terduga pelaku adalah pendidik dan korbannya lebih dari satu orang, maka ancaman hukumannya dapat ditambah 1/3 dari pidana pokok (Ayat 2) serta dapat diancam pidana tambahan, yaitu pengumuman identitas pelaku (Ayat 5) dan tindakan rehabilitasi dan pemasangan alat pendeteksi elektronik (Ayat 6).

Baca Juga: Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Tetap Divonis Mati, Menteri PPPA: Tak Ada Toleransi!

“KemenPPPA berharap kasus ini benar-benar dapat dituntaskan dengan penerapan hukuman yang tegas. Kami akan terus memantau proses pendampingan dan pemulihan terhadap korban,” kata Nahar.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: