Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Tetap Divonis Mati, Menteri PPPA: Tak Ada Toleransi!

Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Tetap Divonis Mati, Menteri PPPA: Tak Ada Toleransi! Kredit Foto: KemenPPPA
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi dari pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan alias HW sehingga tetap dihukum mati sebagaimana putusan Pengadilan Tinggi Bandung serta membayar restitusi sebesar Rp331.527.186.

Selain itu, HW memberikan akses pengasuhan alternatif bagi 9 (sembilan) anak setelah mendapat izin dari keluarga para korban dan para anak korban kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Kemudian, hasil rampasan harta kekayaannya untuk kebutuhan biaya pendidikan dan kelangsungan hidup para anak korban dan bayi-bayinya hingga mereka dewasa atau menikah telah berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Pelaku Pemerkosaan 13 Santri Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati, PKB: Sudah Sangat Pas!

Menanggapi putusan MA tersebut, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menghormati putusan kasasi dan menyampaikan harapan putusan tersebut dapat memberi efek jera terhadap pelaku dan setiap orang yang hendak melakukan kekerasan seksual, sekaligus memberikan perhatian penuh pada kebutuhan para korban.

"Putusan itu diharapkan menjadi tonggak terhadap penegakan hukum pidana yang maksimal dan adil berdasarkan Undang-Undang (UU) terhadap setiap pelaku kekerasan seksual sekaligus menunjukkan ketegasan institusi penegak hukum dalam memberantas tindak pidana kekerasan seksual," kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga dalam keterangannya, Selasa (3/1/2023).

Baca Juga: Hilang Selama 26 Hari, MA Korban Penculikan Ditemukan, Kemen-PPPA: Usut Tuntas Kasus Ini!

Kasus ini telah menjadi perhatian serius KemenPPPA dengan mencermati dan mengawal proses hukumnya. Menteri PPPA juga menegaskan, pemerintah terus berjuang untuk menekan terjadinya segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk kekerasan seksual. Bahkan, penurunan kekerasan terhadap perempuan dan anak menjadi salah satu program prioritas KemenPPPA periode 2020-2024.

"Kita menginginkan kasus kekerasan seksual terus mengalami penurunan dan itulah tujuan utama kita bersama. Karena itu diharapkan seluruh elemen masyarakat, individu keluarga, komunitas, organisasi, dan lembaga ikut berkontribusi dan membangun kesadaran pencegahan kekerasan seksual," tegas Menteri PPPA.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Ayu Almas

Advertisement

Bagikan Artikel: