Dituntut Hukuman Lebih Lama dari Putri Candrawathi, Simpatisan Bharada E 'Ribut' di Persidangan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Richard Eliezer (RE) dengan hukuman penjara 12 tahun penjara. Tuntutan tersebut terkait dengan peran Richard sebagai eksekutor dalam pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J).
"Menyatakan terdakwa Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan perampasan nyawa orang secara bersama-sama," kata Jaksa Paris Manalu saat membacakan tuntutan untuk Richard di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (18/1/2023).
Jaksa mengatakan, Richard telah terbukti melakukan perbuatan pidana berupa turut serta dalam pembunuhan berencana Brigadir J, seperti dalam dakwaan Pasal 340 KUH Pidana, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun dipotong masa penahanan, dan memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata Jaksa Paris melanjutkan penuntutan.
Saat amar tuntutan hukuman terhadap Richard tersebut dibacakan, gemuruh kecewa dari para penonton sidang langsung terjadi. Ruang persidangan memang dipenuhi puluhan para pendukung dan simpatisan pembela Richard. Kebanyakan dari mereka adalah perempuan muda dan ibu-ibu paruh baya.
Luapan kecewa mereka terlontar dengan mengatakan beragam macam kecaman terhadap tuntutan jaksa tersebut hingga emosional para pendukung Richard di ruang sidang tersebut tak terkontrol. Kondisi tersebut sempat membuat Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso kesal dan meminta agar para pengunjung ruang sidang tertib dan tenang.
Akan tetapi, peringatan hakim tersebut seperti tak digubris oleh para pendukung Richard. Para pendukung tetap teriak-teriak histeris mengutarakan kekecewaannya.
Menghindari situasi yang makin tak terkontrol dari para pengunjung sidang, Hakim Wahyu sempat meminta agar pembacaan tuntutan oleh JPU dihentikan sementara. Hakim pun memerintahkan agar satuan pengamanan mengeluarkan para pendukung Richard yang masih meluapkan kekesalan atas tuntutan jaksa.
Sekitar lima menit pembacaan tuntutan disetop, Hakim Wahyu mencabut skorsing, dan meminta jaksa melanjutkan tuntutannya. Namun, Jaksa Paris sudah tampak emosional dan menyerahkan kelanjutan pembacaan tuntutan kepada rekan jaksa lainnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait:
Advertisement