Padahal, bila mengacu pada KEP.16/MEN/2001, serikat pekerja baru memberi tahu pengusaha setelah pencatatan legalitas hukumnya telah keluar. Pernyataan ini merujuk pada Pasal 2 ayat 1 yang berbunyi, "Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang telah dibentuk memberitahukan secara tertulis kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota berdasarkan domisili, untuk dicatat."
Artinya, apa yang dilakukan SPN PT GNI telah sesuai prosedur.
SPN PT GNI kemudian mengunjungi Disnaker setempat untuk meminta penjelasan apakah prosedur yang mereka lakukan sudah tepat menurut Undang-Undang.
Namun, pemerintah tidak hadir dalam momen tersebut.
"Padahal jika kami belum paham, tentu pemerintah ini yang harus memberikan pemahaman kepada kami, mana yang keliru, mana yang masih kurang," jelasnya. "Nah, persoalan-persoalan ini yang tidak diluruskan oleh pemerintah setempat, baik itu Dinasker Kabupaten Morowali maupun Disnaker Provinsi Sulawesi Tengah."
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Imamatul Silfia
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait:
Advertisement