Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jokowi Setuju Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Sampai 9 Tahun, Rizal Ramli: Dewan Makar Konstitusi Memang 'Ndablek'

Jokowi Setuju Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Sampai 9 Tahun, Rizal Ramli: Dewan Makar Konstitusi Memang 'Ndablek' Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengamat Ekonomi dan Politik Rizal Ramli menyoroti soal masa jabatan Kepala Desa yang disetujui Presiden Jokowi untuk diperpanjang.  Ia menduga hal itu sebagai rangkaian dalam memperpanjang jabatan Presiden Jokowi. 

"Walaupun Mbak Mega sudah melarang perpanjangan masa jabatan Jokowi, Dewan Makar konstitusi memang ndablek  tetap ngeyel dgn segala cara termasuk dengan ‘tukar-guling’ masa jabatan Kepala2 Desa," tulis Rizal Ramli pada akun Twitternya dikutip pada Minggu (22/1/2023).  

Diketahui, diberitakan sebelumnya, ribuan kepala desa menuntut perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun melalui aksi unjuk rasa di depan gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (17/1/2023). 

Presiden Joko Widodo atau Jokowi disebut setuju adanya perpanjangan masa jabatan kepala desa tersebut.

Baca Juga: Klarifikasi Cak Nun Soal 'Jokowi dan Firaun' Disebut Keren: Menggugurkan Rencana Pelaporan Tanpa Merendahkan Diri

Itu disampaikan oleh politisi PDIP Budiman Sudjatmiko seusai dipanggil Jokowi ke Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (17/1/2023). 

Ia dipanggil dengan kapasitas sebagai pembuat Naskah Akademik Undang-Undang Desa.

"Saya bicara dengan pak Jokowi dan pak Jokowi mengatakan sepakat dengan tuntutan itu. Beliau, pak presiden mengatakan tuntutan itu masuk akal, ya," kata Budiman.

Budiman menerangkan kalau masa jabatan kepala desa itu 6 tahun untuk satu kali periode. Kepala desa juga bisa menjabat selama dua periode lagi apabila terpilih.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Advertisement

Bagikan Artikel: