Jokowi hingga Kades, Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Disorot Tajam: Tamak, Agama Sudah Melarang...
Selain itu, Saidi juga mengungkit bagaimana regulasi soal masa jabatan ini sebenarnya sudah jelas diatur dalam undang-undang.
Baca Juga: Kontroversi Sinyal Munculnya Dinasti, Manuver Kaesang Disoroti: Dia Tentu Belajar dari Jokowi
Menurutnya, sudah jelas baik kepala desa maupun presiden memiliki periode jabatannya yang sesuai dengan konstitusi di Indonesia.
Baca Juga: Benci Kubu Habib Rizieq Walau Sudah Membesarkan Anies, NasDem Disorot Habis: Jangan Abaikan Fakta...
“Kades minta perpanjangan 9 tahun, presiden juga inginkan 3 periode. Regulasi jelas dan terang benderang sudah mengatur,” ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait:
Advertisement