Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Menkopolhukam Mahfud MD Tinggalkan Pesan Menyentuh
Bharada E atau Richard Eliezer, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua (Brigadir J) akhirnya resmi dituntut hukuman 12 tahun penjara.
Richard pun dinyatakan bersalah setelah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat ke 1 KUHP.
Menurut Kejaksaan Agung, besaran tuntutan ini lebih ringan karena Richard selama ini berkontribusi menjadi saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator.
Baca Juga: Dituntut Hukuman Lebih Lama dari Putri Candrawathi, Simpatisan Bharada E 'Ribut' di Persidangan
Setelah mendapatkan tuntutan, dalam Sidang Pledoi, Richard mengungkapkan permohonan maaf kepada seluruh pihak yang merasa dirugikan.
Ungkapan permohonan maaf ini mendapatkan respon dari banyak pihak, salah satunya adalah dari Menkopolhukam, Mahfud MD.
Dalam cuitan di akun Twitternya, Mahfud mengatakan bahwa dia mengapresiasi apa yang telah dilakukan oleh Richard selama proses hukum berjalan, dan mendoakan agar bisa mendapatkan keringanan hukuman.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty
Advertisement